Tiga Kontestan Protes Hasil Pilkades di Kabupaten Sumedang

- 21 Desember 2020, 16:33 WIB
Rakor Pilkades Sumedang.*
Rakor Pilkades Sumedang.* /Kabar Priangan/Taufik Rochman/



GALAJABAR - Hingga Senin, 21 Desember 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada tiga calon kepala desa yang melayangkan surat keberatan atau protes atas hasil pilkades yang digelar Rabu, 16 Desember 2020 lalu.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, H. Nuryadin menilai aksi protes atau keberatan atas hasil pilkades yang dilakukan calon itu sah sah saja.

"Sah sah saja bila ada calon yang tidak puas lantas melayangkan surat protes atau keberatan," jelas Nuryadin di laman resmi Pemkab Sumedang.
Baca Juga: Jalani Tes Usap, Ada Apa dengan Kesehatan Ardi Idrus?
Tiga calon kades tersebut berasal dari Desa Cijambu Kecamatan Tanjungsari, Desa Sukasati Kecamatan Sukasari, dan Desa Sundamekar Kecamatan Cisitu.

Nuryadin menyebutkan, surat protes ini tidak akan mengganggu tahapan pilkades, artinya meskipun di ketiga desa tersebut ada calon yang keberatan atas hasil pilkades pelantikan terhadap kades terpilih tetap dilaksanakan 23 Desember.

Lebih lanjut dikatakan Nuryadin, untuk teknis penyelesaian atas aksi keberatan atau protes yang dilakukan calon maka musyawarah pertama akan dilakukan di tingkat desa dengan dihadiri perwakilan dari kecamatan.

Baca Juga: Ribuan KPM di Cimahi Keluar dari Program Keluarga Harapan, Dinas Sosial: Berikut Ini Penyebabnya

Bila masih belum puas, maka penyelesaian akan dilanjut ke tingkat kecamatan dengan dihadiri perwakilan dari kabupaten. Lalu, seandainya di tingkat kecamatan masih juga belum selesai, maka calon bisa mengajukan ke tingkat Pengadilan. (Penulis: Endan Suhendra)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x