Wisatawan Harus Tunjukkan Hasil Uji Antigen Sesuai Surat Edaran Wali Kota, Apa Saja Poin Lainnya?

- 22 Desember 2020, 15:25 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial.*
Wali Kota Bandung Oded M Danial.* /Humas Kota Bandung/
 
GALAJABAR - Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengingatkan wisatawan atau warga luar yang akan berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji antigen yang berlaku selama tiga hari.
 
Hal tersebut tertuang dalam Surat Eedaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
 
"Ketika saya dengan jajaran Forkopimda ratas (rapat terbatas) Jumat (18/12) lalu, surat dari Ggubernur belum diterima, sehingga luput dari pembahasan kita," ujar Oded di Jalan Taman Citarum, Selasa, 22 Desember 2020.
 
Setelah konferensi pers pada Jumat (18/12/2020), surat tersebut baru diterima.
"Saya hari Sabtu (19/12/2020), ditelepon Gubernur. Memang waktu itu (saat ratas) belum diterima. Lalu saya tanya Pak Ema, dan surat sudah keluar. Sekarang sudah disesuaikan dengan arahan Gubernur dan pusat," ungkap Oded.
 
Dengan keluarnya surat edaran tersebut, Oded menegaskan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 
 
"Orang dari luar yang datang ke Kota Bandung itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan. Nanti kita cek ke hotel-hotel atau tempat wisata," terangnya.
Hal serupa diungkapkan Sekda Kota Bandung sekaligus Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan, Ema Sumarna. Menurutnya, surat edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas surat edaran Gubernur dan surat edaran Satgas Covid-19 pusat. 
 
Dikatakannya, Pemkot Bandung akan memperketat pengawasan. Meski begitu, tidak akan ada pembuatan check point di perbatasan. Terlebih surat edaran Gubernur Jawa Barat berlaku untuk seluruh wilayah di Jabar.
 
"Check point memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata. Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ saja," katanya.
"Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah," ungkapnya.
 
Untuk hotel, restoran, dan lainnya, kapasitasnya tetap dibatasi maksimal 30 persen.
 
"Hotel, resto, dan lainnya maksimum harus 30 persen. Ini bisa berjalan maksimal, enggak harus diawasi kita, tapi semua pihak harus sadar. Enggak perlu juga tempat duduk di cakra-cakra, tapi siapkan untuk 30 persen," terangnya.
Penekanan Wali Kota Bandung dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
 
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
 
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
 
3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/kafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.
4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:
 
a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
 
b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
 
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
 
5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer;
 
6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
 
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.
 
7. Implementasi langkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan. (Penulis: Yeni Siti Apriani)*** 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x