Tak Kuat Lawan Kantuk, Pencuri Burung Ditangkap Warga Ketika Tengah Terlelap

- 22 Desember 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi burung berkicau: Kontes Burung Berkicau di Kecamatan Rancaekek dibubarkan Satgas Covid-19.
Ilustrasi burung berkicau: Kontes Burung Berkicau di Kecamatan Rancaekek dibubarkan Satgas Covid-19. /PIXABAY/Pexels
 
GALAJABAR - Dua orang pencuri burung diamankan Polsek Bayongbong, Polres Garut, Selasa, 22 Desember 2020, di Kampung Cijelereun, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
 
Berdasarkan keterangan korban, FI, pencurian itu terjadi bakda subuh. Saat itu, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai dua rumahnya.
 
Ketika mengecek ke lantai dua, korban melihat ada orang  tengah membawa burung yang disimpan di teras lantai dua rumahnya.
 
Korban segera berteriak sehingga mengagetkan pencuri itu. Si pencuri pun kabur tunggang langgang dan loncat dari lantai dua ke jalan.
 
Tak jauh dari lokasi kejadian, korban menemukan mobil yang mencurigakan. Di dalamnya ada satu orang yang tertidur lelap. 
 
Dari dalam mobil itu, warga mendengar suara handphone berdering terus-menerus. Warga pun mengambil handphone tersebut dan mengangkat telepon yang berdering.
"Pelaku yang berada di dalam mobil ini tertidur lelap, kemungkinan dia mabuk obat sehingga tidak sadar ketika warga menciduknya," ujar Mamat, warga setempat.
 
Warga yang menerima panggilan telepon tersebut lalu  menjebak pelaku lain yang tengah sembunyi di tengah sawah.
 
Korban bersama warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayongbong.
Polisi bersama warga pun berhasil menjebak pelaku dan meringkusnya di tengah sawah.
 
Dari keterangan polisi di tempat kejadian perkara, pelaku diduga merupakan komplotan dari Majalaya, Bandung.
 
Yang berhasil diamankan baru dua pelaku, namun polisi menduga masih ada dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban pencurian, FI, ia mengalami kerugian hingga Rp75 juta. Tiga ekor burung yang dibawa kabur pelaku, harga satu ekornya ditaksir bernilai Rp 25 juta. (Penulis: Robi Taufik Akbar)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x