Lokasi SIM Keliling Polretabes Bandung, Rabu 30 Desember 2020, Perhatikan Protokol Kesehatan

- 29 Desember 2020, 09:36 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /Instagram.com/@KorlantasPolri

GALAJABAR - Dalam kondisi pandemi covid-19 Satlantas Polrestabes Bandung tetap melayani perpanjangan SIM di Kota Bandung.

Mengingat hal itu, pengunjung diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan Wali kota Bandung Nomor 41 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid–19

Oleh karenanya, bagi pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer  sebelum berangkat ke Mobil SIM keliling.

Baca Juga: Ini Dia Beragam Bentuk dan Fungsi Sisir, Jangan Salah Pilih ya

Dikutip dari laman Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi dan persyaratan SIM Online keliling Satlantas Polrestabes Bandung, Rabu 30 Desember 2020

Mobile 1
BTM Cicadas
Jalan Ibrahim Adjie, Bandung

Mobile 2
Lucky Square
Jalan Antapani, Bandung

Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin – Minggu Pukul 08.00 – 12.00 WIB

Baca Juga: Innalillahi, Aa Gym Positif Covid-19

Persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

 

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah