GALAJABAR - Dalam kondisi pandemi covid-19 Satlantas Polrestabes Bandung tetap melayani perpanjangan SIM di Kota Bandung.
Mengingat hal itu, pengunjung diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai peraturan Wali kota Bandung Nomor 41 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid–19
Oleh karenanya, bagi pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer sebelum berangkat ke Mobil SIM keliling.
Baca Juga: Ini Dia Beragam Bentuk dan Fungsi Sisir, Jangan Salah Pilih ya
Dikutip dari laman Instagram @simrestabesbdg1, berikut lokasi dan persyaratan SIM Online keliling Satlantas Polrestabes Bandung, Rabu 30 Desember 2020
Mobile 1
BTM Cicadas
Jalan Ibrahim Adjie, Bandung
Mobile 2
Lucky Square
Jalan Antapani, Bandung
Gerai SIM Online
Festival Citylink
Senin – Minggu Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Baca Juga: Innalillahi, Aa Gym Positif Covid-19
Persyaratan perpanjangan di SIM keliling online:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
- Perpanjangan SIM dilakukan H - 14 sebelum masa berlakunya habis.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***