11 Roda Dua Berknalpot Bising Terkena Razia Satlantas Bandung

- 4 Januari 2021, 13:35 WIB
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021 /Engkos Kosasih

GALAMEDIA - Satlantas Polresta Bandung mengamankan sebelas kendaraan roda dua dengan knalpot bising yang melintas di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Januari 2021.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising diamankan dan diminta untuk melepas secara sukarela kemudian membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya akan fokus melakukan penindakan pelanggar kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

Baca Juga: Lagi-Lagi, Rekor Gol Pele Terpecahkan, Setelah Lionel Messi, Kini Giliran Cristiano Ronaldo

"Kami akan terus lakukan imbauan kepada pengendara yang memakai knalpot bukan standarnya," Kata Erik melalui pesan singkat, Senin.

Erik mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga: Dua Lembaga Kepolisian di Tasikmalaya Gelar Kenaikan Pangkat dan Jabatan

"Yang pasti kami akan terus menerjunkan tim dari Satlantas untuk melaksanakan himbauan humanis kepada pengendara yang masih memakai knalpot bising yang tidak sesuai standar," ujarnya. ***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah