Patut Dicontoh, Tolak Gratifikasi, Kepala KUA Cimahi Tengah Dapat Penghargaan dari Menteri Agama

- 5 Januari 2021, 15:03 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Instagram.com/@gusyaqut


GALAJABAR - Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.

"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa.

Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.
Baca Juga: Siap Diterjunkan di Garda Terdepan Lawan Covid-19, 72 Dokter dan Dokter Gigi Jalani Sumpah Profesi
Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.

Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus.

Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Ini Dia Cara Merawat Soflens atau Lensa Kontak dengan Benar
Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu.

Melalui peraturan itu, honor dan biaya transportasi untuk penghulu yang menikahkan di luar KUA ditanggung oleh Kemenag.

Adapun Menag menilai Budi patut menjadi teladan atas dedikasi dan kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi atau jenis penerimaan lain saat bertugas.
Baca Juga: Sampah TPS Pasar Baru Majalaya Luber ke Jalan, Timbulkan Bau Tak Sedap dan Pengendara Motor Terjatuh
"Tindakan yang dilakukan oleh Pak Budi ini patut dicontoh karena bagian upaya nyata mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan cara melaporkan gratifikasi yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gus Yaqut. (Penulis: Endan Suhendra)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x