Tak Ada Formasi Guru pada CPNS 2021, Ada Gosip PPPK Bisa Diputus, BKN: Tidak Begitu!

- 5 Januari 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi kerja guru.
Ilustrasi kerja guru. /Pexels/christina morillo/



GALA JABAR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan penjelasan mengenai adanya kekhawatiran banyak pihak soal perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, tahun ini pemerintah berencana membuka PPPK sebanyak 1 juta lowongan guru.

Bima menjelaskan, bahwa PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil  (PNS) yang bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Sehingga, bisa diberhentikan maupun diperpanjang kontraknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun anggapan bahwa kontrak kerja dapat diputus sewaktu-waktu itu tidak benar.

Baca Juga: Inna Lillahi, Chacha Sherly Eks Trio Macan Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol

Hal itu disampaikan Bima dalam konferensi pers secara virtual, Selasa 5 Januari 2021.

“Ada ketakutan bahwa PPPK ini karena kontrak, kontraknya dapat diputus dengan semena-mena. Tidak begitu,” kata Bima.

Ia pun menjelaskan, bahwa perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pegawai PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu.

Namun, berisi tentang target-target kinerja yang harus dicapai. Apakah memenuhi kriteria kerja yang ditentukan atau tidak.

Baca Juga: Disebut Tak Ada Formasi Guru pada CPNS 2021, Nadiem Makarim Langsung Buka Suara

“Jadi perjanjian kerja itu isinya itu lebih ditekankan pada perjanjian kinerja. Kalau seseorang bisa memenuhi target-target kinerjanya dengan baik, tentu tidak perlu ada kekhawatiran dia akan diberhentikan,” jelasnya.

Kemudian Bima akan melakukan koordinasi dengan Kemendikbud terkait aturan yang diberikan instansi pembina jabatan fungsional serta kinerja guru.

“Kriteria kinerja guru tentu nanti akan dibuat oleh teman-teman dari kemendikbud untuk bagaimana menilai kinerja guru secara objektif," ucap Bima.

"Kalau guru ini penilaiannya baik secara objektif tentu tidak bisa dilakukan pemberhentian begitu saja,” tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x