Wendi: Pemkab Bandung Barat Harus Berjuang Pertahankan Aset Tanah Pasar Panorama

- 11 Januari 2021, 20:10 WIB
Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Wendi Sukmawijaya, mempertanyakan tindak lanjut nota komisi berisi permintaan kepada Bupati Aa Umbara untuk segera mengambil upaya hukum terkait PK Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK / Pdt/ 2020.

Seperti diketahui berdasarkan PK Mahkamah Agung (MA) nomor 446 PK / Pdt/ 2020 memenangkan gugatan Rudi Alamsyah sebagai ahli waris Adiwarta.

Wendi juga menyebutkan dalam
nota komisi tersebut mendorong Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan buku letter C Desa Lembang decara detail.

Baca Juga: Habib Rizieq Bersama Menantu dan Dirut RS Ummi Terancam 10 Tahun Penjara

“Kami menunggu tindak lanjut pendisposisian oleh kepala daerah kepada Inspektorat untuk menindaklanjutu PK MA terkait tanah persil 74 Blok Pasar Lembang.” tutur Wendi, Senin 11 Agustus 2021.

Ia mengingatkan Pemkab Bandung Barat harus mempertahankan aset yang di atasnya berdiri Pasar Panorama.

Pasalnya, di Pasar Panorama yang sudah begitu identik dengan Lembang ini banyak pedagang yang menggantungkan hidup di sana.

Baca Juga: Empat Warga Sulawesi Selatan Jadi Korban, Tim DVI Polda Sulsel Ambil Sampel DNA dan Darah Keluarga

"Persoalan aset tanah ini harus cepat diselesaikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang mesti diselamatkan," tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya akan menyiapkan pengacara yang hebat. Mengingat telah ditemukan novum baru terkait tanah persil 74 Ini.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x