Kabar Gembira, Polisi Beri Dispensasi bagi Pemilik SIM Kedaluwarsa, Apa Syaratnya?

- 11 Januari 2021, 17:04 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tahun 2021 SIM bisa gratia untuk kalangan tertentu. /Korlantas Polri /
 
GALAJABAR - Proses isolasi pemulihan kesehatan bagi para pasien Covid-19 bisa berlangsung selama beberapa pekan. Oleh karena itu, tidak jarang pasien Covid-19 yang tidak bisa mengurus pembaharuan dokumen-dokumen penting selama masa itu, salah satunya adalah surat izin mengemudi (SIM).
 
Akan tetapi, ada kabar gembira bagi pasien Covid-19 yang merupakan warga Jakarta karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus.

"Ada dispensasi, yang penting yang bersangkutan bisa menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam isolasi mandiri atau sedang dalam perawatan ketika SIM-nya habis," kata Direktur Lalu Linta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip galajabar dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Sebelum Kencan, Cek Dulu di Sini Parfum yang Bisa Buat Kamu Percaya Diri Saat Dekat Si Dia
Menurut Sambodo,  kebijakan itu sesuai dengan arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dispensasi khusus perpanjangan SIM ini juga berlaku bagi orang dalam pemantauan tim medis karena ada interaksi dengan pasien maupun yang sedang dalam proses isolasi mandiri.

Setelah pemohon dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter dan selesai menjalani isolasi, yang bersangkutan bisa segera memproses  perpanjangan masa berlaku SIM.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi merupakan prosedur umum, antara lain fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan.
Baca Juga: BPOM Restui Vaksin Covid-19 Sinovac, Vaksinasi Massal Segera Digelar
Pemohon juga diharuskan membayar biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, SIM B Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM D Rp30 ribu. Belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu. ***


Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah