Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran, KPU: Kami Sudah Siapkan Jawaban

- 19 Januari 2021, 16:21 WIB
Ketua KPU kabupaten pangandaran Muhtadin.
Ketua KPU kabupaten pangandaran Muhtadin. /Agus Supriyatman
GALAJABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran bersiap menghadapi gugatan sengketa pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 2, Adang Hadari dan Supratman ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, KPU Pangandaran menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas  gugatan pasangan calon bupati Adang Hadari-Supratman (Aman) dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2020.
 
Muhtadin menyatakan, pihaknya dalam posisi siap untuk berproses, beracara di MK, di mana KPU Pangandaran sebagai termohon dalam perkara ini.
“Kita tentu telah menyiapkan jawaban atas tuntutan-tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara sebagaimana tercantum dalam ARPK tersebut,” ungkap Muhtadin, Selasa, 19 Januari 2021 siang.
 
Muhtadin menegaskan, KPU Pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti lain jika diperlukan dan diminta oleh MK.
 
“Kita juga sudah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi dan tentu sebelumnya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Kepada masyarakat Pangandaran, kami meminta untuk menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan,"  ucap Muhtadin. (Penulis: Agus Supriyatman)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x