Pemkot Bandung Izinkan Pengidap HIV/AIDS Divaksin

- 19 Januari 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19
Ilustrasi Vaksin Covid-19 /Pixabay/geralt

GALAJABAR-Pengidap HIV dan AIDS diperbolehkan mengikuti vaksinasi Covid-19.  Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, mereka bakal disesuaikan dengan ketentuan kondisi kesehatan yang berlaku bagi calon penerima vaksin.

"Tapi sesuai kondisi kesehatannya, selama tidak ada kontra indikasi terutama tentang autoimun. Lalu, dengan syarat CD4 di atas nilai tertentu," kata Ahyani di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Januari 2021.

Memang, menurutnya, terdapat sejumlah kriteria subjek vaksinasi yang tidak diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi itu. Namun, kata dia, tidak ada larangan bagi pengidap atau orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) untuk ikut vaksinasi.

Baca Juga: Hasil Survei : Perdagangan Mobkas Diyakini Bakal Tumbuh pada Kuartal Kedua 2021

Selain itu, orang yang tidak diperkenankan ikut vaksinasi adalah ibu hamil, orang yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki tekanan darah tinggi, memiliki gejala infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), dan penyakit lainnya.

Sementara itu, sejauh ini di Kota Bandung sudah 2.449 tenaga kesehatan yang sudah mengikuti vaksinasi pada tahap pertama ini.

"Jumlah sasarannya hingga tanggal 18 Januari 2021 ada 2.776, namun cakupannya (yang terealisasi) 2.449 orang, artinya 88,2 persen sudah ikut," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.

Baca Juga: Memprihatinkan, Indonesia Catatkan Rekor Kenaikan Kasus Covid-19 Mingguan

Adapun sebanyak 249 orang dari SDM Kesehatan yang tidak lolos kriteria untuk ikut vaksinasi. Lalu sisanya belum terealisasi karena tanpa keterangan apapun.**

Sumber: ANTARA

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x