Kartu Memori Ungkap Aksi Bejat Predator Anak di Cirebon

- 20 Januari 2021, 18:35 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.*
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak/Antara/Khaerul Izan.* /

GALAJABAR - Berbekal petunjuk kartu memori mengungkap aksi bejat seorang predator anak di Cirebon. Tersangka berinisial NF (51) yang merupakan marbot Masjid ditangkap Polresta. Cirebon.

"Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu 20 Desember 2021.

Syahduddi mengatakan kartu memori yang menjadi petunjuk itu didalamnya terdapat rekaman aksi kejahatan tersangka NF.

Baca Juga: Ratusan Nakes di Cimahi Urung Divaksin Sinovac

Awalnya lanjut Syahduddi, ada korban yang melaporkan kejadian itu kepada keluarga akan tetapi orang tua korban tidak langsung melaporkan kepada Polisi, dikarenakan belum ada bukti.

Namun setelah itu, korban mengambil kartu memori telepon genggam milik tersangka dan menyerahkan kepada orang tua yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.

"Korban ingat ada satu kejadian yang direkam oleh tersangka, kemudian kartu memori telepon tersangka diambil dan diserahkan ke kami sebagai alat bukti," tuturnya.

Baca Juga: Viral, Kowad Cantik Berambut Pirang Ini Ternyata Berdinas di Lembang

Sementara saat diinterogasi oleh Kapolresta Cirebon, tersangka NF (51) mengakui bahwa pernah merekam adegan pelecehan seksual kepada salah seorang korban.

Namun menurut tersangka yang direkam hanya satu peristiwa kekerasan seksual itu dan yang lainnya tidak pernah direkam.

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri kimia.

Baca Juga: Setahun Lalu, Cimahi Diguncang 242 Kejadian Bencana

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x