GALAJABAR - Selama hampir dua pekan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker dinilai sudah baik.
Hal itu dikatakan kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul saat dihubungi, Minggu 24 Januari 2021.
"Kami melihat ada progres yang cukup bagus ya beberapa hari ini, hampir 85 persen masyarakat sudah menggunakan masker saat keluar rumah, walaupun masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor di Pangandaran Dihadang Warga, Dikeroyok hingga Babak Belur
Menurut Samsul, ada beberapa alasan mengapa masih ada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Alasannya tidak bawa atau lupa atau lagi dicuci maskernya. Dan kita sampaikan ini sudah kita laksanakan setahun pandemi ini, ngga mungkin bapa ibu ngga punya masker, pasti punya cuma malas menggunakannya," terangnya.
Terkait kerumunan, diakui Samsul hampir tidak terjadi.
"Ada satu dua, tapi tidak terlalu besar kerumunanya. Kita harapkan sih dengan adanya PPKM ini mudah-mudahan masyarakat semakin mengerti, semakin sadar bahwa kita beraktivitas harus tetap menerapkan prokes. Sebetulnya edukasi ini yang harus kita lakukan terus menerus. Kita jadikan ini sebagai ladang ibadah agar masyarakat Cimahi khsusunya bisa tetap sehat, jadi berkontribusi untuk masyarakat Jabar dan Indonesia," tuturnya.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Jakarta Timur Mengamankan 10 Pasangan Mesum
Disebutkan Samsul, sesuai kesepakatan awal sebelum diberlakukan PPKM dilakukan rapat persiapan. Disepakati tiga hari pertama pelaksanaan PPKM, pihaknya hanya menggelar sosialisasi.
"Tiga hari pertama kita hanya mengimbau sosialisasi terkait PPKM ini. Kemudian hari keempat dan berikutnya sampai menjelang berakhir PPKM atau sampai tanggal 21 Januari, kita berlakukan sanksi-sanksi yang sifatnya masih persuasif, yaitu sanksi sosial seperti push up, menyapu, dan sebagainya," tuturnya
Ia menambahkan, untuk tanggal 21 Januari sampai akhir nanti sudah mulai menerapkan sanksi yang agak berat, terutama bagi tempat usaha.
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Positif Covid-19
"Akan kita lakukan penutupan atau penyegelan karena pelanggaran terhadap prokes yang dilakukan tempat usaha tersebut," bebernya.
Menurut Samsul, saat dilakukan patroli pemilik usaha biasanya sudah menutup tokonya sebelum pukul 19.00 WIB.
"Sebetulnya kita sudah harus mulai (menerapkan sanksi), tapi kondisi di lapangan memaksa kita untuk tidak melakukan, karena biasanya masyarakat ketika ada petugas apalagi sekarang ini sudah sangat gencar mereka sudah otomatis menutup sendiri tempat usahaanya sebelum jam 7 malam," pungkasnya.***