Asosiasi BPD Menanti Keseriusan Birokrasi Dalam Penyusunan Syarat Kewilayahan CDOB KBT

- 26 Januari 2021, 16:06 WIB
/
GALAJABAR - Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Kecamatan Ibun, Dedi Ruswandi menyatakan, usulan pembentukan calon daerah otonomi baru Kabupaten Bandung Timur (CDOB KBT) terus bergulir.
 
Saat ini, syarat administratif usulan pembentukan CDOB KBT sudah ada di tangan Pemkab Bandung, dan sudah masuk pada pembahasan di jajaran eksekutif dan legislatif.
 
"Karena syarat administratifnya sudah melebihi dari batas minimal, kami berharap ada keseriusan dari pelaksana birokrasi di lingkungan  Pemkab Bandung untuk melengkapi syarat kewilayahan yang dibuat oleh eksekutif. Karena untuk membuat syarat kewilayahan yang di dalamnya berisi cakupan wilayah, jumlah penduduk, potensi daerah, dan hal lainnya merupakan kewenangan Pemkab Bandung," ungkap Dedi Ruswandi di Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Januari 2021. 
Dedi Ruswandi mengungkapkan setelah syarat kewilayahan itu dibuat oleh pihak birokrat, CDOB KBT itu diharapkan bisa segera diusulkan oleh Pemkab Bandung ke Provinsi Jabar. 
 
"Untuk usulan CDOB KBT itu, menanti niat baik dari kalangan birokrat untuk memenuhi persyaratan usulan percepatan pembentukan daerah baru KBT," ungkapnya.
 
Sebenarnya, imbuh Dedi Ruswandi, kalangan birokrat di lingkungan Pemkab Bandung tinggal mencermati administrasi kelengkapan usulan  CDOB KBT, mengacu pada surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditujukan kepada Bupati Bandung.
Ketiga surat itu tertanggal 15 April 2019, perihal Penjelasan Penataan Daerah; tertanggal 2 Juli 2019 tentang Fasilitas Penataan Daerah, dan tertanggal 20 Desember 2019 perihal Penyampaian Hasil Konsultasi dan Hasil Forum Desk  Calon Daerah Persiapan terkait Usulan Persyaratan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru di Jawa Barat. 
 
Dedi Ruswandi pun turut menyikapi hasil rapat kerja yang dilaksanakan kalangan legislatif dan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung yang membahas dan  koordinasi mengenai calon DOB KBT. 
 
"Hasil rapat itu kami simak, baik eksekutif maupun DPRD Kabupaten Bandung merespons dengan baik mengenai DOB KBT. Namun, harus dipenuhi persyaratan secara normatif yang salah satu  kesimpulannya dibentuknya tim kerja mengenai  DOB KBT antara eksekutif dengan legislatif sehingga progresnya dapat terpantau. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih. Tapi kapan tim kerja ini mulai bergerak sehingga progresnya dapat terpantau dengan terukur?" tuturnya. 
Dedi Ruswandi mengungkapkan, dengan adanya keseriusan dari berbagai pihak, diharapkan pada akhir Januari 2021 ini usulan CDOB KBT dilayangkan oleh Pemkab Bandung ke Provinsi Jabar atau sebelum akhir masa jabatan Bupati Bandung H. Dadang M. Naser. 
 
Dedi Ruswandi pun sempat mengkritisi pernyataan salah satu birokrat di lingkungan Pemkab Bandung mengenai DOB KBT.
 
Yang bersangkutan menyebutkan belum bisa mengambil langkah karena belum ada peraturan pemerintah dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai petunjuk teknis terkait DOB tersebut. Selain itu, moratorium pembentukan DOB masih belum dicabut.
Namun pertanyaannya, mengapa Pangandaran bisa?
 
"Padahal, kami berpendapat dengan adanya tiga surat yang dikeluarkan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, kalangan pemerintah di lingkungan Pemkab Bandung sudah bisa melangkah untuk menyusun kelengkapan persyaratan awal percepatan pembentukan CDOB KBT," katanya. 
 
Lebih lanjut Dedi Ruswandi mengungkapkan, proses dan tahapan sudah ditempuh antara lain melalui pelaksanaan musyawarah desa (musdes) di 105  desa yang ada di wilayah timur Kabupaten Bandung.
 
Oleh karena itu, pihaknya menanti langkah konkret yang pihak berkompeten (pemerintah daerah). 
"Yang jelas, kami menanti bukti nyata dari berbagai kalangan untuk mempercepat usulan pembentukan CDOB KBT. Tidak hanya memberikan dukungan dalam bentuk respons saja, tapi harus dibarengi dengan kelengkapan persyaratan normatif untuk memudahkan pembentukan  CDOB KBT," katanya. 
 
Ia juga berharap berbagai pihak terkait untuk mengesampingkan ego masing-masing, selain fokus pada persiapan penyusunan persyaratan dalam usulan DOB tersebut.
 
"Karena keinginan dan persetujuan pembentukan CDOB KBT bukan keinginan perseorangan, melainkan melalui proses usulan dan harapan serta persetujuan  masyarakat yang disampaikan melalui pelaksanaan musdes di 105 desa yang sudah masuk dan yang belum masih berproses. Hasil musdes, semuanya setuju dan mendukung CDOB KBT," katanya. 
Dedi Ruswandi berusaha untuk menepis tudingan atau opini masyarakat yang menyebutkan bahwa isu CDOB KBT hanya bumbu politik lima tahunan jelang pilkada.
 
"Padahal, kami sudah berproses sejak 2004 hingga sekarang ini," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x