WADUH! Polda Jabar Akan Blokir Kendaraan yang Kena Tilang Sistem Elektronik

- 3 Februari 2021, 15:26 WIB
/Pixabay/PublicDomainPictures

GALAJABAR - Para pengendara selayaknya memang berhati-hati saat berkendara. Selain demi keselamatan diri sendiri dan keluarga, juga supaya tidak mencelakakan sesama pengguna jalan raya.

Ke depan, para pengendara--khususnya di Jawa Barat-- pun dituntut semakin ekstra waspada saat berlalu lintas. Selain demi keselamatan, juga jangan sampai melanggar peraturan lalu lintas karena salah-salah Anda bisa kena tilang sistem elektronik.

Saat ini, Ditlantas Polda Jabar  sedang mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri baru, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Lagu Ampun Bang Jago Viral di Perancis dan Hongkong Lewat Instruktur Aerobik Myanmar

"Program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria, dikutip Galajabar dari Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Nantinya, jelasnya, kendaraan yang terkena tilang dengan sistem elektronik bakal dikenai pemblokiran sehingga pajaknya tidak bisa diperpanjang.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," ungkap Efos.

Baca Juga: Pulau Tikus? Jangan Terkecoh Namanya, Pulau Ini Punya Potensi Menjadi Destinasi Wisata Tingkat Nasional

Bahkan walaupun sudah beralih tangan, katanya, kendaraan tersebut tetap diblokir apabila masalah tilang belum diselesaikan sehingga pemilik baru tidak bisa membayar pajak kendaraan tersebut.

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," ungkapnya.

Kamera pengawas (CCTV) di jalan raya, ujarnya, bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Petugas kemudian akan mencatat nomor polisi kendaraan tersebut, lalu sistem akan mendeteksi identitas kendaraan dan pemiliknya.

Baca Juga: Jabar Masuk Provinsi Terdepan Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

Setelah pemiliknya diketahui, petugas akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik kendaraan tersebut.

"Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," ujarnya.

Ia menyatakan, sistem tilang elektronik ini baru akan diterapkan Polda Jawa Barat di dua wilayah, yakni Kota Bandung dan Kota Cirebon.

Baca Juga: Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Ini Ungkapan Hati Rachel Vennya untuk Sang Suami

Sistem tilang elektronik ini akan mendorong masyarakat untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri. ***




Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x