Tukang Ojek di Kabupaten Bandung Barat Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis

- 4 Februari 2021, 19:11 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tukang ojek yang  memproduksi tembakau sintetis
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang tukang ojek yang memproduksi tembakau sintetis /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Seorang tukang ojek berinisial ML (26), diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, karena kedapatan memproduksi tembakau sintetis (Cyntetic Canabinoid), serta mengedarakannnya

ML memproduksi tembakau sintetis di kediamannya di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sebelum akhirnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Januari lalu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengungkapkan, penangkapan terhadap ML bermula ketika pihaknya mendapat laporan adanya seorang tukang ojek, yang diduga menjual tembakau sintetis secara online dan sistem tempel.

Baca Juga: Mengenal Mata Uang Dinar-Dirham, Ciri Khas Sistem Ekonomi Islam

“Kita langsung lidik, kemudian kita amankan. Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti,” kata Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kamis 4 Februari 2021.

Dari penangkapan tersebut terungkap bahwa ML juga memproduksi tembakau sintetis tersebut di kediamannya. Pelaku menggarap bisnis haram tersebut sejak setahun lalu.

“Awalnya pemakai, belajar meracik sendiri sampai jadi pengedar,” ujar Nasrudin.

Baca Juga: Ngeri! Inilah 5 Diktator Terkejam di Dunia

Berdasarkan pengakuan, ML memperoleh bahan pembuat ganja sintetis jenis Ab-Chminaca secara online dari akun Instagram @Dr.slow yang dibeli seharga Rp 2 juta satu gram. Kemudian bahan-bahan tersebut dicampurkan dengan tembakau biasa.

Setelah selesai, tembakau sintetis tersebut dikemas ke dalam plastik klip bening dengan ukuran 1 gram, yang dijual RP 100 ribu, ukuran 2 gram yang dijual seharga Rp 200 ribu, dan ukuran 5 gram Rp 500 ribu.

Kemudian barang haram tersebut dipasarkan secara online melalui Instagram @ dan WhatsApps. Setelah itu barang diantarkan tukang ojek tersebut dengan sistem tempel di tempat yang sudah dijanjikan.

Baca Juga: Antam Luncurkan Emas Batangan Edisi Imlek, Dijamin Cocok untuk Angpau

“Pelaku ini sebulan omsetnya bisa sampai Rp 20 juta. Diedarkannya masih di sekitar Bandung Raya, seperti Cimahi, Bandung Barat, Kota Bandung,” ucap Nasrudin.

Atas perbuatannya, ML terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 113 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Puas dengan Penerapan Prokes di Stasiun Cimahi

“Kita mengimbau, jangan pernah coba-coba bersentuhan dengan narkoba. Siapapun pasti kita tindak,” tegas Nasrudin.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x