Mengenal Mata Uang Dinar-Dirham, Ciri Khas Sistem Ekonomi Islam

- 4 Februari 2021, 18:59 WIB
Mata uang dinar (emas) dan dirham (perak).
Mata uang dinar (emas) dan dirham (perak). /Twitter/@haryelta/

GALAJABAR– Sepekan terakhir ini publik dihebohkan dengan  praktik Pasar Muamalah di Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat yang transaksinya menggunakan dinar dan dirham.

Sebagaimana diketahui bahwa dinar adalah emas dan dirham merupakan perak. Keduanya benar-benar berbeda dengan mata uang kertas (fiat money) pada umumnya.

Mata uang dinar dan dirham sudah menjadi alat transaksi bahkan sebelum Islam datang. Namun Rasulullah pun menetapkan dinar dan dirham sebagai alat tukar sehari-hari dalam bertransaksi.

Baca Juga: Ngeri! Inilah 5 Diktator Terkejam di Dunia

Selain sebagai alat transaksi jual beli, dinar dan dirham memang sudah Rasul tetapkan sebagai penebus denda (diyat) bagi pelanggar syariah.

“Di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapatdiyat berupa 100 unta, dan terhadap pemilik emas (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar.” (HR. An-Nasa’I no. 4770; Ibnu Hibban no. 6677).

“Tangan itu wajib dipotong, dalam kasus pencurian ¼ dinar atau lebih.” (HR. Bukhari no. 6291; Muslim no. 3191).

Baca Juga: Antam Luncurkan Emas Batangan Edisi Imlek, Dijamin Cocok untuk Angpau

Allah pun melarang orang-orang untuk menimbun emas dan perak. Artinya larangan ini berkaitan dengan fungsi keduanya sebagai alat tukar (medium of exchange) agar beredar dalam transaksi, bukan ditimbun (kanzul mal).

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.” (TQS. At-Taubah: 34)

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x