KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Garuda Indonesia ke Lapas Sukamiskin

- 5 Februari 2021, 22:49 WIB
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Emir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.*/ANTARA
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (kanan) berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019. Emir diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce ke PT Garuda Indonesia.*/ANTARA /

GALAJABAR - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu 3 Februari 2021 telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Perkembangan Politik di Myanmar

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ucap Ali di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.

Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Bagus Kahfi Dikontrak di FC Utrecht

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia dikutip galajabar dari Antara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Baca Juga: Apa Kabar Hubungan Prabowo-Anies ? ini Pengakuan Blak-blakan Riza Patria

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah