Berdasarkan surat instruksi Mendagri tersebut, setidaknya terdapat tiga poin utama berkaitan denga aturan pelaksanaan PPKM mikro ini, beberapa diantaranya yakni mengenai aturan pembatasan tempat kerja atau perkantoran tetap melaksanakan work from home sebesar 50% dan work from office sebesar 50%.
Baca Juga: Resep Ayam Teriyaki Ala Jepang, Mudah Menemukan Bahannya dan Cepat Membuatnya
Kegiatan restoran diizinkan sebanyak 50% dari kapasitas normal.
Sementara itu, jam operasional pusat perbelanjaan termasuk mall diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Aturan tersebut harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selain itu, aturan juga terkait dengan prose pembelajaran yang masih harus dilakukan secara daring.
Baca Juga: Pemeran Mama Rossa di Ikatan Cinta Ternyata Alumnus UI, Warganet: Pantes Cerdas dan Berkelas
Seperti PPKM sebelumnya untuk sektor vital dan esensial masih diperbolehkan buka 100% dengan peraturan jam operasional dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Berdasarkan aturan yang sama, berikut beberapa daerah yang akan melaksanakan PPKM skala mikro:
- Provinsi DKI Jakarta