Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2, Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Baca Juga: Wishnutama Tak Perlu Lama Menganggur, Lengser dari Menparekraf, Kini jadi Komisaris Tokopedia
Untuk memastikan BST ini, dapat ikuti langkah-langkah di bawah ini, di antaranya:
- Klik dan login dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
- Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
- Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
- Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
- Klik Cari
Baca Juga: Unggah Video Syekh Ali Jaber di Twitter, Mahfud MD: Tiba-tiba Kangen
Selain itu, terdapat 6 tahap pencairan dana, di antaranya:
- Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
- KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
- Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BSTuntuk menghindari kerumunan
- KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
- Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
- Setelah tiba dikantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Perlu diketahui bahwa untuk KPM yang sakit, disabilitas, dan lanjut usia, petugas pos akan memberikan bantuan langsung ke rumah penerima.
Bagi pemegang KIS sebelum BST dibagikan kembali bulan ini, segera cek di dtks.kemensos.go.id untuk mendapatkan bantuan ini.***