Pasar Melong Cimahi Berbenah, Kejar Target SNI

- 8 Februari 2021, 21:43 WIB
Pasar Melong akan diajukan untuk meraih SNI 8152:2015. Berbagai persiapan sedang dilakukan Disdagkoperin Kota Cimahi.
Pasar Melong akan diajukan untuk meraih SNI 8152:2015. Berbagai persiapan sedang dilakukan Disdagkoperin Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Setelah Pasar Atas Baru (PAB) dinobatkan sebagai Pasar Standar Nasional (SNI) oleh Kementerian Perdagangan, kini giliran Pasar Melong yang akan diajukan untuk meraih SNI 8152:2015.
 
Berbagai persiapan sedang dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

"Iya kita akan ajukan Pasar Melong untuk SNI. Target 2022 harus terealisasi. Kelihatannya awal 2022 pengajuan, sekarang intervensi dulu," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Teja Dahliawati di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Senin 8 Februari 2021.
 
Baca Juga: Tinjau Banjir Ujungjaya, Begini Pesan Bupati Sumedang

Dipilihnya Pasar Melong untuk diajukan menjadi pasar SNI, menurut Teja, karena sebelumnya sudah pernah diajukan.
 
"Tahun sebelumnya sudah pernah diajukan, sehingga dari sisi sarana prasarana tidak terlalu banyak yang perlu kita benahi," katanya.

Untuk mendapatkan sertifikat SNI, kata Teja, ada 44 parameter yang harus disiapkan Disdagkoperin Kota Cimahi, di antaranya ukuran luas ruang dagang minimal 2 meter persegi, jumlah pos ukur ulang minimal 2 pos, pembagian zonasi pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, dan lebar koridor/gangway minimal 1,8 meter.
 
Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK 2021 ? Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

"Ada 44 parameter yang harus kita persiapkan sesuai parameter SNI. Sudah sekitar 50 % sudah bisa kita penuhi. Mudah-mudahan dapat secepatnya kita penuhi sesuai target RPJMD (Rencana Pembangunan Menengah Daerah)," beber Teja.

Disebutkan Teja, penerapan SNI 8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI 8152:2015 menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

"Konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan omset yang lebih baik," terangnya.
 
Baca Juga: Berikut Rincian Gaji PPPK 2021, Ternyata Bisa Melebihi Gaji CPNS

Sebelumnya pada 21 Desember 2020, Pasar Atas Baru (PAB) mendapat ertifikat Pasar Rakyat SNI 8152:2015. Kepala UPTD Pasar Kota Cimahi, Syahrizal Yusuf  mengatakan, ditunjuknya PAB mewakili Kota Cimahi sebagai Pasar Rakyat SNI karena dinilai memiliki fasilitas pasar yang memadai, baik dari segi kebersihan, keamanan, kenyamanan, kelengkapan sarana dan prasarana, dan sebagainya.

"Alhamdulilah Pasar Atas Baru Kota Cimahi dapat mencapai SNI 8152. Berarti kita tinggal menjaga dan mempertahankan predikat SNI 8152. Menjalankan SOP sesuai tufoksi, dan harus konsisten. Apa yang kita tulis harus kita kerjakan, dan apa yang kita kerjakan harus ditulis," terangnya

"Dengan diraihnya sertifikasi SNI ini diharapkan Pasar Atas Baru menjadi pasar yang sehat, pasar yang bersih, pasar yang aman, pasar tertib, dan pasar yang nyaman bagi pedagang dan pengunjung pasar," tambah Syahrizal.***
 
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah