Mau Ikut Seleksi PPPK 2021 ? Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

- 8 Februari 2021, 21:09 WIB
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021.
Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menjelaskan soal PPPK 2021. /Kemendikbud/

GALAJABAR– Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa pemerintah tengah mewacanakan akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Beberapa keterangan yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seleksi penerimaan CPNS dan PPPK akan digelar bulan April-Mei 2021.

Kendati demikian, belum ada informasi resmi dan regulasi mengenai kepastian kapan akan dibuka dan mekanisme apa yang akan digunakan.

Baca Juga: Wishnutama Tak Perlu Lama Menganggur, Lengser dari Menparekraf, Kini jadi Komisaris Tokopedia

Sementara itu, untuk khusus untuk seleksi PPPK tenaga pendidik,  Menteri Pendidikan dan Kebudaaan  Nadiem Makariim telah menyampaikan terkait gambaran syarat bagi peserta yang akan mendaftar PPPK 2021.

Perlu diketahui, bahwa seleksi PPPK memang hanya diperuntukkan bagi guru atau pendidik di lingkungan Kemendikbud.

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, bahwa pada 2021 ini akan dilakukan seleksi untuk guru melalui PPPK, adapun jumlah yang dibutuhkan pada seleksi ini adalah sebanyak 1 juta sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Polres Tangerang Selatan Sita Uang Palsu Rp2,13 miliar

Pada pengumuman yang disampaikan oleh Mendikbud pada bulan November 2020 yang lalu, setidaknya terdapat dua kriteria untuk mengikuti seleksi ini yaitu

Pertama guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang tercatat di Dapodik

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah