Kewenangan Gubernur Memberikan Izin Penangguhan UMK Dihapuskan

- 9 Februari 2021, 18:37 WIB
Ilustrasi buruh di Indonesia.
Ilustrasi buruh di Indonesia. /ANTARA/
GALAJABAR - Penetapan penangguhan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) tahun ini berbeda dengan sebelumnya.  Bagi perusahaan yang keberatan cukup melalui  kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana menjelaskan, untuk tahun ini tidak ada mekanisme penangguhan UMK.
 
Hal itu sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaam RI, dan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat tentang Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar UMK Tahun 2021.
 
Baca Juga: Biar Lebih Cantik, Kawasan Alun-alun Bandung, Banceuy dan Cikapundung River Spot Ditata Ulang

Surat tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai ketentuan tentang pengupahan.

"Maka seluruh pengaturan pengupahan saat ini mengacu  pada ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan pasal 81 angka 27 UU Cipta Kerja, telah menghapus pasal 90 UU ketenagakerjaan yang memuat ketentuan mengenai penangguhan pembayaran upah minimum," ungkap Uce di Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa 9 Februari 2021.
 
Dengan demikian,  lanjutnya, saat ini sudah tidak terdapat pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimun, sehingga gubernur tidak lagi diberikan kewenangan untuk memberikan ijin penangguhan pembayaran upah minimum.
 
Baca Juga: Mengajak Mahasiswa Berkonstribusi dalam Dunia Pendidikan, Kemendikbud Luncurkan Program Kampus Mengajar

Dalam UU sebelumnya, kata Uce, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK diharuskan menyampaikan keberatannya kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.

"Kalau Undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker provinsi, lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur. Sebenarnya ada penangguhan juga di akhir harus membayar kekurangan upah tersebut. Jadi pada dasarnya tidak ada penangguhan upah," katanya.

Diakui Uce, jika aturan terkait tidak ada mekanisme penangguhan UMK tahun 2021 sudah dikirimkan ke Apindo, dan serikat pekerja yang ada di wilayahnya.
 
Baca Juga: Hati-hati, Ini 5 Bahaya yang Mengintai Pengendara Motor di Musim Hujan

"Secara resmi kita belum sosialisasi, karena masih pandemi. Tapi secara tidak resmi kita kirim aturan tersebut ke Apindo dan serikat," ucap Uce.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan perusahaan membayar upah pekerjanya sesuai UMK 2021 yang sudah ditetapkan.

"Kita kerja sama dengan serikat pekerja yang berada di perusahaan, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK segera terpantau," katanya.
 
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Data Calon Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Dua

Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, sambung Uce, bisa dilakukan komunikasi dengan pekerjanya.

"Mekanismenya sesuai edaran menteri ketenagakerjaan nomor M/3/MK 04/ III/ 2020 karena dampak pandemi Covid-19, apabila akan dilakukan perubahan upah dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terangnya

Seperti diketahui, UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3. 241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 
Baca Juga: Preview Coppa Italia; Butuh Imbang, Juve Tetap Ingin Menang

Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengaku sudah mengetahui aturan terkait tidak adanya mekanisme penangguhan UMK tahun 2021.

"Sudah tahu. Ya kelewatan kalau perusahaan masih harus menangguhkan upah, karena kenaikannya juga cuma 3, 2%, jauh dari tuntutan kawan-kawan buruh Cimahi, 8,51%," terangnya.
 
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik, Pengamat Politik Rocky Gerung: Muke Gile Lo

"Kalau dilapangan kami yakin masih ada yang tidak patuh (membayar upah dibawah UMK), tentunya dengan alasan Covid-19 membuat buruh susah untuk menolak UMK di bawah ketentuan," sambungnya.

Menurut Asep, jika ada pekerja  yanh menerima upah tidak sesuai UMK 2021, maka bisa dilaporkam ke Disnaker.

"Kalau ada buruh yang keberatan dan dia bukan anggota serikat, tinggal laporan aja ke Disnaker atau pengawas ketenagakerjaan," ujarnya. ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x