Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021, Ini 9 Poin Aturan PPKM Skala Mikro Kabupaten Bogor

- 23 Februari 2021, 11:46 WIB
Petugas Satlantas Polres Bogor mengingatkan masyarakat pengguna transportasi publik tentang risiko penularan Covid-19 di masa PPKM di Kabupaten Bogor, Jumat 15 Januari 2021.*
Petugas Satlantas Polres Bogor mengingatkan masyarakat pengguna transportasi publik tentang risiko penularan Covid-19 di masa PPKM di Kabupaten Bogor, Jumat 15 Januari 2021.* /Dok Humas Polres Bogor


GALAJABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 8 Maret 2021.

Hal itu disampaikan Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa, 23 Februari 2021. Menurut dia, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan yang diterapkan tetap serupa dengan PPKM jilid pertama, yakni berisi sembilan poin.

Pertama, membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Baca Juga: Beberkan Bukti Ancaman Pembunuhan, Keluarga dan Manajer Amanda Manopo Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Keempat, kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kemudian layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Kelima, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ketujuh, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

Kedelapan, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kesembilan, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen.***

Editor: Digdo Moedji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x