GALAJABAR - Seorang perempuan yang tengah mencuri pakaian di sebuah toko di Jalan Talun, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung terekam kamera pengawas atau CCTV.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Berkat rekaman itu, Polresta Bandung dan Polsek Ibun tak butuh waktu lama untuk mengungkap dan menangkap perempuan tersebut.
Ternyata pelakunya merupakan residivis berinisial TN (31) warga Kampung Rancalame, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis 4 Maret 2021 pukul 09.30 WIB. Kurang dari 24 jam petugas berhasil meringkus pelaku yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 10 bulan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menegaskan, penangkapan terhadap pelaku pencurian merupakan tindak lanjut dari video yang tersebar luas di media sosial.
Dikatakan Hendra, pada awal tahun ini, tersangka baru keluar dari tahanan setelah menjalani proses hukum.
"Rupanya, menjadi kebiasaan. Akhirnya kita tangkap kembali," kata Hendra.
Tidak hanya menangkap pelaku, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang didug hasil pencurian
Akibat kejadian itu, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TN dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui, pakaian yang dicuri pelaku itu jenis kaos, gamis, pakaian tidur, rok dan pakaian lainnya.***