Kuasa Hukum Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Akan Ditolak, Ketua Tim: Orang Awam pun Tahu Apa Hasilnya

- 8 Maret 2021, 13:24 WIB
Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul yang juga bagian tim kuasa hukum dalam sengketa pilkada di MK, Dadi Wardiman (kanan) dan  Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan.
Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul yang juga bagian tim kuasa hukum dalam sengketa pilkada di MK, Dadi Wardiman (kanan) dan Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan. /Engkos Kosasih/GM/
GALAJABAR - Lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli, dan tambahan bukti yang telah digelar pada pekan kemarin menuai tanggapan dari tim advokasi pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas). 
 
Dadi Wardiman selaku Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB) pasangan Dadang-Sahrul yang juga bagian tim kuasa hukum dalam sengketa pilkada di MK, menuturkan bahwa sidang lanjutan sudah dapat memprediksi hasil akhirnya akan menggugurkan gugatan pihak pemohon.
 
“Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi minggu kemarin  membuat kasus ini semakin jelas dan terang benderang. Siapa pun yang telah menonton sidang MK kemarin pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan pers, Senin, 8 Maret 2021.
 
 
Dadi Wardiman menilai mulanya hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada, tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan, terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
 
Menurut Dadi Wardiman, para saksi itu tidak memahami substansi sengketa pilkada.
 
"Mestinya, perkara ini sudah diputus dismissal karena sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftarannya kedaluwarsa. Saksi yang dihadirkan adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu, namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur," ujarnya. 
 
 
“Silakan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami kira gugatan pemohon terlalu ambisius namun tidak dapat membuktikan apa yang didalilkan. Apabila teman-teman juga membaca gugatannya, pasti orang awam hukum akan langsung percaya karena gugatannya mendayu seakan mereka terzalimi. Namun, sifat persidangan itu harus membuktikan apa yang didalilkan, nah dalam kasus ini pemohon tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, sehingga kami menilai gugatannya tidak mendasar," imbuhnya. 
 
Menanggapi juru bicara pemohon yang mengatakan optimistis akan memenangi sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, Dadi Wardiman menilai hal tersebut tidak benar.
 
Pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara di curangi yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada di ulang tanpa mengikut sertakan pasangan Bedas.
 
 
“Tidak benar apa yang dikatakan juru bicara pemohon. Soal mereka menilai akan memenangkan sengketa di MK, itu mah hal biasa untuk menenangkan timnya saja. Dan soal menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral juga hal biasa bagi yang kalah kan akan menuduh yang lain yang curang. Yang pada intinya, pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi. Pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikutsertakan pasangan Bedas. Saya kira publik sudah cerdas tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar," ujarnya.
 
Senada dengan Dadi Wardiman, Firman Budiawan sebagai sekretaris tim advokasi Bedas menjelaskan bahwa ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil pemilu di MK, yaitu ketidaktegasan KPU dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang, serta dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politics.
 
Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan dengan saksi fakta yang dihadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU saudari Titi Anggraeni maupun ahli Ferri Kurnia. 
 
 
"Itu pun dikuatkan dengan pernyataan Bawaslu dalam Persidangan yang mengatakan ada tiga laporan kepada paslon nomor 3 dan ketiganya sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang," kata Firman Budiawan. 
 
Firman Budiawan menambahkan, kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK. Karena, semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan kemarin, baik terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran maupun terkait dugaan money politics dalam visi dan misi sudah dapat dipatahkan.
 
 
"Jadi, apabila ada pihak lain yang masih merasa benar dan masih menuduh Bedas curang, itu tidak dapat dibuktikan dan sudah dijawab di persidangan, sehingga semua yang diberitakan itu tidak benar," pungkasnya. (Penulis: Engkos Kosasih)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x