HARPITNAS : 9 Persen ASN Pemkot Cimahi Bolos Kerja

- 12 Maret 2021, 20:05 WIB
Suasana kantor Diskominfoarpus di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma terlihat normal, Jumat 12 Maret 2021.
Suasana kantor Diskominfoarpus di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma terlihat normal, Jumat 12 Maret 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Tingkat kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi pada Harpitnas (hari kejepit nasional) atau satu hari kerja di antara hari libur yang bertepatan dengan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW (Kamis, 11/3) dan hari Sabtu (13/3), mencapai 91 %.

"Kehadiran ASN per hari ini (Jumat, 12/3) sekitar 91 %, sisanya yang tidak hadir tanpa ada keterangan. Kami menunggu klarifikasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)  bersangkutan, apakah ada ijin atau keterangan susulan dari ketidakhadiran tersebut," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Isnendi, Jumat 12 Maret 2021.

Isnendi mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengingatkan para ASN untuk bekerja kembali setelah libur. Jika tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan akan dikenakan sanksi.
 
 
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan itu, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat. Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.        
                                                            
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.  
 
Baca Juga: Usai Konflik dengan Kaesang, Meilia Lau Ungkap Soal 'Ghosting' dan Derita Felicia Tissue: Kaget Sekali Saya

Isnendi mengklaim, tingkat kehadiran ASN selama ini termasuk saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang, cukup baik.

"Tingkat kehadiran selama pandemi sama saja dengan sebelum pandemi. Sekarang walaupun sedang diterapkan WFH (Work From Home) 50 persen, harus tetap absen, karena mereka bekerja di rumah. Berdasarkan jadwal WFH yang disampaikan ke kami, bagi mereka yang WFH dapat melakukan absen dari rumah," bebernya.

"Kinerja ASN Kota Cimahi tidak hanya terbatas pada hari kerja, namun manakala ada penugasan-penugasan di luar itu kita juga hadir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," sambungnya.
 
Baca Juga: Tahap Pertama : 80 Pemilik Usaha Pariwisata di Bandung Barat Menerima Vaksin Covid-19

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pihaknya sudah meminta para pegawai Pemkot Cimahi untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur.

"ASN Kota Cimahi hari libur ini tidak ada yang bepergian kemana-mana, karena hari ini masuk seperti biasa. Dan kita tekankan  pada ASN Pemkot Cimahi untuk tidak ke luar kota di hari libur," tegasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, tingkat kehadiran ASN di SKPD yang dipimpinnya mencapai 100 %.
 
Baca Juga: Sejarah Berdirinya Kabupaten Pangandaran

"Jika OPD yang lain ada WFH, di Bappenda tidak ada WFH. Selama Maret dan sampai hari ini Bappenda tidak ada WFH, bahkan sabtu minggu juga kerja, karena kita ada target pelaksanaan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)," katanya. ***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x