Operasional Tambang Galian C di Purwakarta Dihentikan Tim Gabungan Gakkum KLHK

- 13 Maret 2021, 23:12 WIB
Tim Gabungan Gakkum Hentikan Tambang Galian C illegal, Di Purwakarta
Tim Gabungan Gakkum Hentikan Tambang Galian C illegal, Di Purwakarta /ppid.menlhk.go.id/

GALAJABAR -- Penambangan galian C berupa tanah merah di Kp. Cilampahan dan Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dihentikan oleh petugas gabungan pada Jumat, 12 Maret 2021.

Tim gabungan yang melakukan penindakan berasal dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengatakan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Eko Maung Prediksi Pemain Berinisial EW Akan Diperkenalkan Saat Ulang Tahun Persib

Dari hasil penindakan selama tanggal 12-13 Maret, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Baca Juga: Liga Inggris; Hanya Main Imbang, Chelsea Gagal Geser Leicester di Klasemen

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo dalam siaran pers KLHK, Sabtu, 13 Maret 2021.

Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x