GALAJABAR - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap sepasang sejoli yang berada di dalam video porno berdurasi 3 menit 18 detik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Ronald Ronaldy saat dihubungi wartawan, melalui telepon selulernya, Jumat 19 maret 2021.
"Betul, anggota kami yang dipimpin langsung Kanit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus, Kompol Wisnu Perdana. Mengamankan kedua nya diamankan di rumah di daerah Cibinong, tadi malam. Inisialnya RTM dan PVT," kata Ronald.
Saat ditanya untuk kronologis penangkapan, Ronald mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keterangan lebih.
"Saya belum mendapatkan data lengkapnya. Anggota kami masih dalam perjalanan menuju Bandung. Untuk keterangan lebih detail dan lengkap besok pagi kami akan ekspos ya," ujar Ronald.
Baca Juga: Seorang Perempuan di Swedia Meninggal Usai Sepekan Divaksin Covid-19 AstraZeneca
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Warga Kota Bandung digegerkan dengan beredarnya video porno yang dilakukan sepasang sejoli dikamar hotel. Diduga keduanya dengan sengaja merekam adegan senonoh tersebut.
Pasalnya dalam video porno yang berdurasi tiga menit 18 detik itu, mempertontonkan adegan suami istri di salah satu kamar hotel berbintang 4.
Dalam potongan video yang diterima wartawan, pada Rabu 17 Maret 2021, terlihat jelas, video itu direkam dengan sengaja.