Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana Lakukan Pembayaran PBB-P2 Atas Sebidang Tanah dan Rumah Miliknya

- 24 Maret 2021, 10:30 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan pembayaran PBB-P2 dengan memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu 24 Maret 2021
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan pembayaran PBB-P2 dengan memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu 24 Maret 2021 /LAKSMI SRI SUNDARI/GALAMEDIA/


GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas sebidang tanah dan rumah milik pribadinya di Komplek Puri Cipageran Indah, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu 24 Maret 2021.

Pembayaran tersebut dilakukannya dengan memanfaatkan fasilitas mobil pelayanan pajak milik Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.

"Pada hari ini, di tempat ini, saya melaksanakan pembayaran pajak bumi dan bangunan. Hal ini saya lakukan dalam rangka memenuhi kewajiban saya sebagai masyarakat, sekaligus sebagai teladan karena saya adalah bagian dari pemerintahan daerah," ujar Ngatiyana.

Menurutnya, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya. Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya.

Baca Juga: Ken Dekat dengan Vanessa, Maudy Cemburu: Sinopsis Love Story 24 Maret 2021

Untuk itulah, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, agar segera melunasi pembayaran PBB-nya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB-nya. Untuk itu, bagi warga Cimahi yang belum membayar (PBB), ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga negara yang baik dan patuh, untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.


Selain melakukan pembayaran PBB atas asset pribadi miliknya, pada kesempatan tersebut Ngatiyana juga menghadiri kegiatan pembinaan terhadap jajaran Bappenda selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pajak daerah di Kota Cimahi.

Menurut Ngatiyana, kegiatan pembinaan terhadap unsur Bappenda tersebut dilaksanakan sehubungan dengan akan berakhirnya triwulan pertama pada tahun 2021, sehingga mengharuskan adanya pengecekan, pengawasan dan pemeriksaan tentang perpajakan daerah yang ada di Kota Cimahi.

Baca Juga: Sinopsis Putri untuk Pangeran 24 Maret 2021: Lisa Tertangkap! Pangeran Temukan Titik Terang Saksi Palsu

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x