Pemkot Cimahi Perpanjang PPKM Mikro, Ngatiyana : Aturan Tidak Berubah dengan Sebelumnya

- 8 Maret 2021, 18:00 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memimpin rapat Evaluasi PPKM Mikro Tahap II di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin  8 Maret 2021.
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana memimpin rapat Evaluasi PPKM Mikro Tahap II di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin 8 Maret 2021. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro selama 14 hari,  mulai 9 Maret Februari sampai 22 Maret 2021.

PPKM Mikro kali ini masuk tahap III,
PPKM Mikro tahap I di Kota Cimahi dimulai pada 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, kemudian diperpanjang atau PPKM Mikro tahap II pada 23 Februari 2021 sampai 8 Maret.

Menurut Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, perpanjangan PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
 
Baca Juga: Enggak Kapok, Baru Keluar dari Tahanan, Perempuan Ini Kembali Mencuri Pakaian di Toko

"Hari ini kebetulan PPKM Mikro tahap dua sudah selesai. Karena berdasarkan  instruksi Mengari nomot 5 tahun 2021 sudah turun untuk perpanjangan PP mikro tahap tiga, maka kita perpanjang lagi sampai tanggal 22 Maret 2021," terangnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin  8 Maret 2021.

Selain mengikuti instruksi pemerintah pusat, kata Ngatiyana, perpanjangan PPKM Mikro tahap III ini juga sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat, untuk semakin mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.

"Kita ikuti instruksi dari Mendagri, termasuk instruksi dari Pak Gubernur.  Kalau kita  tidak melaksanakan PPKM gimana,  'kan yang lain juga melaksanakan PPKM. Karena semua daerah harus mengendalikan penyebaran Covid 19," tururnya.
 
Baca Juga: Kuasa Hukum Bedas Optimistis Gugatan Pemohon Akan Ditolak, Ketua Tim: Orang Awam pun Tahu Apa Hasilnya

Lebih jauh dikatakan Ngatiyana, PPKM Mikro tahap III ini tidak beda jauh dengan PPKM sebelumnya.
 
"Kita masih tetap laksanakan PPKM Mikro sampai tingkat RT/RW, karena hasilnya sangat signifikan, sangat bagus. Pada dasarnya tidak banyak berubah, cuma tetap yang RT/RW-nya terdapat banyak kasus (positif Covid), kita amankan, kita jaga," tegas Ngatiyana.

Ngatiyana mengkalim selama PPKM tahap II jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayahnya terus mengalami penurunan. Bahkan jumlah kasus meninggal dunia tidak terjadi dalam satu pekan terakhir.
 
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Said Didu Sindir Jokowi dan Mahfud MD: Tuan Rumah Mengancam Perampok

"Total yang terkonfirmasi positif sebanyak  3.917 orang, yang sembuh 3.635 orang,  dan yang masih positif aktif 171 orang,  dirawat di rumah sakit hanya 17 orang, yang lainnya isolasi mandiri. Yang meninggal dunia selama PPKM Mikro tahap II, dalam satu pekan ini tidak ada penambahan, stagnan sampai 94 orang yang meninggal," sebutnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x