Ngatiyana : Tidak Ada Istilah Harpitnas Bagi ASN

- 8 Maret 2021, 20:22 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. /Dok. Galajabar/Laksmi Sri Sundari
GALAJABAR - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di wilayahnya untuk tetap bekerja seperti biasanya, meski ada satu hari kerja di antara hari libur atau yang dikenal dengan sebutan harpitnas atau hari kejepit nasional.

Seperti diketahui pada hari Kamis (11/3) besok merupkan hari Libur Nasional bertepatan dengan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. ASN kembali bekerja esok harinya atau Jumat (12/3).

Menurut Ngatiyana, tidak  ada istilah harpitnas atau hari kejepit nasional bagi para ASN  di Kota Cimahi. Walaupun Kamis (11/3) ini libur nasional, namun Jumat (12/3)  harus tetap masuk seperti biasa.
 
Baca Juga: Geram Soal Konflik Kaesang-Felicia, Gus Umar: Batal Jadi Menantu Jokowi Marah-marah di Medsos, Gak Usah Drama

"Untuk kamis memang hari libur nasional, jumat masuk lagi, sabtu dan minggu libur lagi. Kita melihat dari pusat saja,  jumat tetap masuk, jadi tidak ada libur panjang. Hari kejepit juga tidak boleh libur, harus tetap masuk," ujar Ngatiyana di gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalam Rd Demang Hardjakusumah, Senin  8 Maret 2021.

Dikatakan Ngatiyana, pihaknya akan membuat surat edaran terkait ASN harus tetap bekerja seperti biasa setelah libur pada hari kamis.

"Kita akan bikin surat edaran. Kita kumpulkan seluruh perangkat daerah, kita sampaikan untuk ASN tetap kerja, tidak ada libur di hari jumat," tegas Ngatiyana.
 
Baca Juga: Sebut Jokowi Biasa Saja Ketika Moeldoko Terseret KLB Demokrat, Rocky Gerung: Dia Tangan Kanan Presiden

Jika ada ASN yang berhalangan hadir, lanjut Ngatiyana, maka harus memiliki keterangan yang jelas.
 
"Kalau keterangannya tidak meyakinkan, dan tidak jelas, maka kita akan berikan sanksi," ujarnya.

Ditemui terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Pendidikan Pelatihan pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Isnendi mengatakan, jika ada ASN yang tidak hadir sesuai waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.
 
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Mengincar Cipatat untuk Lokasi Pemakaman Covid-19

"Untuk sanksi terkait ketidakhadiran ASN sudah ada aturannya di dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN," katanya.

Dalam aturan itu, lanjut Isnendi, pemberian sanksi terdiri dari tiga jenis yakni sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. Ia mencontohkan, misalnya ASN bersangkutan tidak hadir kerja selama lima hari akumulasi dalam sebulan, itu akan diberikan sanksi ringan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.    
                                                                
"Kemudian kalau masih nambah juga ada lagi hukumannya, sampai yang paling berat diturunkan jabatan atau diberhentikan dengan tidak hormat. Yang jelas, kalau tidak hadir tanpa alasan itu sanksinya ada pemotongan TKD (tunjangan kinerja daerah)," tuturnya.  
 
Baca Juga: Tradisi Unik Perayaan Isra Miraj di Indonesia dan Berbagai Negara, Ada yang Membagikan Permen

Isnendi mengklaim, tingkat kehadiran ASN selama ini termasuk saat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang, cukup baik.

"Tingkat kehadiran selama pandemi sama saja dengan sebelum pandemi. Sekarang walaupun sedang diterapkan WFH (Work From Home) 50 persen, harus tetap absen, karena mereka bekerja di rumah. Berdasarkan jadwal WFH yang disampaikan ke kami, bagi mereka yang WFH dapat melakukan absen dari rumah," bebernya.

"Kinerja ASN Kota Cimahi tidak hanya terbatas pada hari kerja, namun manakala ada penugasan-penugasan di luar itu kita juga hadir di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan," sambungnya.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah