Bingung Tentang Pajak ? Yuk Konsultasikan dengan Bappenda Kota Cimahi, Gratis Lho !

- 26 Maret 2021, 18:42 WIB
Seorang warga sedang melakukan pembayaran PBB di fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah
Seorang warga sedang melakukan pembayaran PBB di fasilitas mobil pelayanan pajak milik Bappenda Kota Cimahi yang berada di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi membuka layanan konsultasi pajak daerah dan penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama dua hari, Sabtu-Minggu (27 dan 28/2021) di Gedung C lantai 1 Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah.


Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, kegiatan konsultasi ini dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak (WP) PBB, dan dalam rangka kegiatan Pengurangan PBB 10% selama bulan Maret 2021.

"Kita buka layanan konsultasi besok (Sabtu), dan Minggu dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 12.00 WIB di Gedung C lantai 1 Pemkot Cimahi," katanya, Jumat  26 Maret 2021.

Baca Juga: Netizen Minta Kang Emil Main Sinetron Ikatan Cinta, Jawabannya Gimana Ya ?

Menurut Ahmad, pihaknya tidak membatasi jumlah warga yang akan datang untuk konsultasi. Meski begitu, protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Petugas yang disiapkan ada 15 orang. Kita tidak membatasi jumlah warga yang datang. Tentunya prokes akan kita jalankan, dengan mengatur jarak kursi," katanya

Menurut Ahmad, layanan konsultasi pajak ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima, dan paripurna kepada masyarakat, khususnya pajak PBB.

Baca Juga: Penghasil Teh di Jawa Barat Masih Didominasi Wilayah Selatan

"Harapannya bisa menekan kesalahan dalam admistrasi PBB. Karena 'kan kadang masyarakat kalau ada perubahan data tidak melapor, pas diterbitkan SPPT komplain," ujarnya.

Disebutkan Ahmad, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait dibukanya konsultasi pajak ini dengan menyebarkan surat pemberitahuan kepada para camat, lurah, dan para Ketua RW dan RT.

"Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing," imbuhnya.

Baca Juga: Piala Menpora 2021 Grup B, Macan Kemayoran Waspadai Kebangkitan Borneo FC

Sebelumnya, Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, pajak yang dikelola daerah memiliki peran yang amat penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan di wilayahnya. Diakuinya, sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya.

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Cimahi, agar segera melunasi pembayaran PBB sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Pemerintah Kota Cimahi akan memberikan keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat Kota Cimahi yang akan membayar pajak PBB-nya. Untuk itu,  bagi warga Cimahi yang belum membayar (PBB), ayo kita bersama-sama meluangkan waktu sebagai warga negara yang baik dan patuh, untuk melaksanakan pembayaran pajak. Lebih cepat lebih bagus, karena ini demi kelancaran program-program pembangunan di Kota Cimahi,” tutur Ngatiyana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah