Diduga Sang Ustad Lakukan Pencabulan, Warga Marah dan Bakar Ponpes di Garut

- 6 April 2021, 22:05 WIB
Bangunan semi permanen tempat belajar ngaji milik RS di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Garut rusak karena dibakar massa, Senin 5 April 2021 malam. Aksi pembakaran dipicu karena warga kesal terhadap ulah oknum ustad yang telah mencabuli santrinya
Bangunan semi permanen tempat belajar ngaji milik RS di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu, Garut rusak karena dibakar massa, Senin 5 April 2021 malam. Aksi pembakaran dipicu karena warga kesal terhadap ulah oknum ustad yang telah mencabuli santrinya /kabar-prangan.com/ Aep Hendy/

GALAJABAR- Pondok Pesantren (Ponpes) Riyadul Jannah yang berlokasi di Kampung Cipicung, Desa Sangiang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada  Senin 5 April 2021 malam dibakar warga.

Aksi pembakaran dipicu adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustad terhadap salah seorang santrinya. Amuk masa tidak bisa terbendung dan langsung melakukan pembakaran.

Keluarga korban pencabulan Nurhasanah mengatakan, dugaan aksi  pencabulan tersebut dilakukan oleh sang Ustad bernama Subarsah alias (Soni). Yang mana saat itu korban di bawa ke salah satu tempat penginapan, saat para santri lainnya tengah melakukan Tahfidz Quran pada malam hari.

Baca Juga: Polemik Yahya Waloni, Ketua MUI Tekankan Pentingnya Mencari Ustadz yang Mengisi Pengajian dengan Cara Islam ya

"Setelah adanya dugaan pencabulan, korban langsung memberitahukan pada keluarganya kalau dirinya telah dicabuli. Hal itulah yang menyulut   emosi  warga hingga mengamuk dan mendatangi ponpes lalu membakarnya," ujar Nurhasanah, Selasa  6 April 2021.

Sementara saat peristiwa pembakaran Ponpes Riyadul Jannah berlangsung, pelaku sudah melarikan diri. Pihak kelurga berharap polisi segera menangkap pelaku.

" Kami berharap polisi dapat segera menangkap pelaku pencabulan, " ungkap Nurhasanah.

Baca Juga: Sekda: Jawa Barat Juara Lahir Batin Terwujud Jika Desa Terus Bergerak Maju

Sementara itu kasus pembakaran Ponpes dibenarkan pihak Polres Garut,  namń))meluruskan bakwa sarana belajar yang dibakar warga merupakan bangunan Madrasah.

Korban pencabulan saat ini menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut.

" Untuk Ustad yang diduga pelaku pencabulan, sudah dinyatakan buronan polisi, " kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda. Muslih Hidayat. Robi Taufik Akbar***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x