Anggota Polri Unlawfull Killing 4 Laskar FPI Resmi Jadi Tersangka, Termasuk 1 yang Tewas

- 7 April 2021, 10:27 WIB
Keropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan status tersangka pada 3 anggota Polri unlawfull killing, Jakarta, 6 April 2021.
Keropenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan status tersangka pada 3 anggota Polri unlawfull killing, Jakarta, 6 April 2021. /Antara/Laily Rahmawaty/am/

Jenderal bintang satu itu pun masih enggan untuk mengungkap inisial dari kedua tersangka pembunuhan 4 laskar FPI di KM 50, Tol Cikampek.

Baca Juga: Liga Champions, Giliran Bayern Muenchen Tak Bisa Mainkan Serge Gnabry Akibat Positif Covid-19

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, tiga anggota Polda Metro Jaya telah dibebastugaskan dengan alasan untuk keperluan penyidikan.

Ketiganya dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan yang dalam hal ini terhadap 4 dari 6 laskar FPI.

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 10 Maret 2021.

Ketika itu, Bareskrim Polri masih menyatakan status terlapor terhadap tiga anggota polisi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Liga Champions, Menang di Etihad Stadium, Status Manchester City Belum Aman

Akan tetapi pada Jumat, 26 Maret 2021, Mabes Polri secara resmi mengumumkan bahwa satu dari tiga anggota Polda Metro Jaya meninggal dalam sebuah kecelakaan.

Disebutkan, kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Satu, Kota Tangerang Selatan pada 3 Januari 2021 pukul 23.45 WIB dan EPZ dinyatakan meninggal pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah