Aksinya Menjadi Teror Masyarakat, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Polres Cimahi

- 8 April 2021, 19:56 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini meresahkan warga Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kawanan ini telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Seorang dari pelaku masih berusia di bawah umur, berinisial AL (16). Sementara dua lainnya yakni R alis Ubed (25) yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, serta R alias Zul (19) seorang pengangguran.

Aksi kejahatan terakhir yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada 19 Januari 2021 di sebuah warung gerobak di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Baca Juga: Mendadak Inginkan KPK Bubar, Gus Umar: Kadang Bagus Tapi Kadang Gak Jelas, Bebani Rakyat!

Saat itu, korban tengah menikmati kopi di pinggir jalan, tiba-tiba datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor. Dua pelaku turun dan menghampiri korban, lalu merampas ponsel.  

"Langsung melarikan diri. Saat korban mengejar, salah satu pelaku memukul korban, namun berhasil ditangkis. Akhirnya kabur," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Gedung Pengabdian Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud, Kamis 8 April 2021.

Kemudian, jajaran Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sebuah warnet di Kota Cimahi dan kediaman pelaku.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu! 4 Daftar Algojo Tersadis di Dunia, Ternyata Satunya dari Indonesia Lho

"Sudah diamankan 3 orang pelaku. Barang buktinya ada 1 mesin motor, 2 unit sepeda motor, 5 buah handphone, dan 1 buah golok," terang Indra.

Para pelaku selalu beraksi malam hari, dengan cara merampas barang berharga milik korban, dan tak segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. Sejauh ini ada dua orang korban luka akibat kebringasan pelaku.

Komplotan ini total sudah beraksi sebanyak 12 kali, yakni 8 kali di Kota Cimahi dan 4 kali di KBB.

Baca Juga: Plt.Wali Kota Cimahi Mengajak Warga Memaknai Nilai-nilai Isra Miraj

"Salah seorang dari pelaku merupakan residivis. Mereka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," sebut Indra.

Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku pertama yang ditangkap adalah R alias Ubed beserta pelaku yang dibawah umur. Mereka ditangkap saat bermain warnet di daerah Cimahi Utara. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga mengarah ke R alias Zul

"Pelaku R alias Zul ditangkap di rumahnya, di Cipatat, Bandung Barat. Mereka sudah beraksi selama dua tahun dengan wilayah operasi di Cimahi dan Bandung Barat," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Disangka! 5 Negara Ini Ternyata Mempelajari Bahasa Indonesia, Diterapkan di Seluruh Jenjang Pendidikan

Salah seorang pelaku R alis Ubed mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan, karena gajinya sebagai Satpam kurang mencukupi. Setiap berhasil melakukan kejahatan, barang hasil kejahatannya lalu dijual, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sudah dua tahun nyuri, targetnya orang yang bawa HP dan lagi diem dipinggir jalan. Soalnya gimana lagi, gaji dari Satpam tidak cukup," ucapnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x