Selangkah Lagi Hengki Kurniawan Menjadi Plt.Bupati Bandung Barat, Ini Pesan Politisi Senior Yadi Srimulyadi

- 10 April 2021, 18:51 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi
Anggota Komisi II DPR RI Yadi Srimulyadi /Dicky Mawardi/Galajabar/

"Sebagai tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK maka kepada para tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron dilansir galajabar dari Antara.

Baca Juga: 8 Budaya Indonesia yang ‘Dicuri’ oleh Malaysia Salah Satunya Angklung!

Sebelumnya, KPK juga telah menahan tersangka M Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 KUHP.**

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x