Perusahaan Wajib Bayar THR 100 Persen, Maulana Fahmi : Tidak Boleh Dicicil !

- 14 April 2021, 17:56 WIB
Maulana Fahmi
Maulana Fahmi /Engkos Kosasih/Galajabar/
GALAJABAR - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Maulana Fahmi mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziyah yang menetapkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
 
THR paling lambat harus sudah dibayarkan 7 hari sebelum Idulfitri. Dalam kebijakan itu pula disebutkan THR tidak boleh dicicil.
 
"Kami menyambut baik, terkait pengumuman THR yang disampaian Kementerian Tenaga Kerja. Ini langkah yang menggembirakan bagi para pekerja," kata Maulana Fahmi dari Fraksi PKS kepada wartawan di Rancaekek, Rabu  14 April 2021.
 
 
Apalagi sebelumnya, imbuh Maulana Fahmi, pemerintah sudah berkomitmen dengan bantuan Covid-19 kepada masyarakat yang terdampak. 
 
"Kami berharap ekonomi  pekerja kembali pulih, dan kami berharap komitmen dari para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran THR kepada para pekerjanya," harap Maulana.
 
Ia pun berharap kepada Pemkab Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memastikan pembayaran THR benar-benar dilaksanakan oleh para pengusaha di lapangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
"Bila perlu membentuk satuan tugas untuk mengawasi, mengontrol atau mengevaluasi pelaksanaan THR tersebut. Satuan tugas ini bisa menjadi saluran komunikasi antara pengusaha dengan para pekerja berkaitan dengan membahas hal-hal teknis terkait pemasalahan atau kendala-kendala di lapangan, " ungkapnya.
 
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional  Kabupaten Bandung Suharyono berharap pembayaran THR tahun ini oleh pengusaha kepada para pekerja dibayar 100 persen.
 
"Jangan sampai dituntut. Kami berharap pembayaran THR 100 persen, sebelum Lebaran Idulfitri," katanya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x