Baznas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten-Kota di Jabar

- 26 April 2021, 22:39 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /pixabay/allybally4B

GALAJABAR - Memasuki pertengahan Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah/2021, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah di kota/kabupaten se-Jabar.

Besaran zakat tiap daerah ada yang sama, ada pula yang beda. Kota Cimahi sendiri besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan senilai Rp 30.000 per orang.

Besaran zakat fitrah ini sama dengan kabupaten/kota se-Bandung Raya, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung,  Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Refly Harun : KPK Akan Jadi Lembaga Biasa dan Sudah Kehilangan Kepercayaan Publik

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021, besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kilogram beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter/jiwa. Zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di kota/kabupaten setempat.

"Untuk Kota Cimahi besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan Rp 30.000," ungkap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Cimahi, Sugeng Budiono di Pemkot Cimahi Jakan Demang Hardjakusumah, Senin (26/4).

Besaran zakat fitrah ini, kata Sugeng,  disesuaikan dengan harga beras yang berlaku saat ini.  "Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, sehingga patokan dari Baznas Kota Cimahi adalah beras jenis pertengahan, menggunakan harga beras Rp 12.000/kg," katanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Kerumuhan Suporter di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Akan Panggil Ketua Jakmania

Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan Baznas Kota Cimahi.

"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya, apabila diuangkan sebesar Rp 33.500/orang," katanya.

Pihaknya mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrahnya melalui masjid-masjid terdekat, Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ)  kecamatan dan Kelurahan.

Baca Juga: Insiden Suporter Usai Piala Menpora 2021, Tak Ganggu Persiapan Liga 1

"Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, karena masih dalam massa pandemi Covid," ucapnya.

Sementara untuk pendistribusian zakat fitrah, kata Sugeng, pihaknya akan menyalurkannya secara door to door atau secara langsung kepada yang berhak menerimanya.

"Pendistribusiannya door to door kepada mustahik, tidak kumpul di masjid, tapi diantarkan ke rumah masing-masing. Nanti ada petugas dari UPZ di kelurahan masing-masing," terangnya

Sementara untuk target perolehan zakat fitrah tahun ini, Sugeng mengatakan  targetnya sekitar Rp 5 milyar.  Sedangkan tahun lalu perolehan zakat fitrahnya sebesar Rp 3,7 milyar untuk uang, dan beras 83 ton.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati Bandung Dihadiri Obar Sobarna, Kang DN, Yadi Srimulyadi, Deden Rumaji dan Gun Gun

"Jadi kalau ditotal Rp 4,7 milyar. Untuk tahun ini targetnya lebih besar dari perolehan zakat fitrah tahun lalu, karena di masa pandemi ini ternyata tidak signifikan turunnya. Masyarakat tetap antusias membayar zakat fitrah meski sedang Covid-19," sebutnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x