Nekad Mudik ke Cimahi, Siap-siap Dikarantina 5 Hari dan Biaya Ditanggung Pemudik

- 28 April 2021, 20:12 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAJABAR - Bagi warga luar Bandung Raya yang nekad mudik ke Kota Cimahi, siap-siap untuk dikarantina selama lima hari. Bukan hanya itu, biaya karantina pun akan dibebankan kepada pemudik yang membandel tersebut.

Aturan karantina bagi warga yang nekad mudik itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang  Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pilihan, yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.

Baca Juga: Bupati Bandung: Pemkab Bandung danbBank bjb Akan Selalu Bersinerg

"Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina 5 hari di Kota Cimahi," tegas Ngatiyana saat ditemui di Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Rabu 28 April 2021.

Ada beberapa opsi lokasi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.

Khusus mess milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong. "Sudah koordinasi, bisa di tempat TNI, penginapan, hotel. Silahkan mau dimana," ujarnya.

Baca Juga: UEFA Ringankan Beban Kontestan Euro 2020, Kini Setiap Tim Dihuni 26 Orang

Namun, untuk beban biaya selama karantina, kata Ngatiyana, harus ditanggung pemudik. Dari mulai biaya makan hingga tempat karantinanya. "Kita hanya menjaganya selama 5 hari. Setelah itu, boleh berbaur," sebut Ngatiyana.

Untuk mencegah pemudik dari luar Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, lanjut Ngatiyana, pihaknya bersama unsur TNI dan Polri bakal melakukan penyekatan.

Ada dua titik fokus penyekatan di Kota Cimahi, yakni Gerbang Tol Baros dan Alun-alun Kota Cimahi. Dua akses tersebut biasanya kerap dilewati para pemudik dari berbagai daerah.

Baca Juga: Donasi Kapal Selam Kumpulkan Ratusan Juta Sehari, Anak Buah Prabowo: Mungkin 30 Tahun Baru Bisa Beli

Meskipun periode larangan mudik sudah berlaku sejak 22 April lalu, namun penyekatan di Kota Cimahi baru akan dilaksanakan 6 Mei mendatang.

"Untuk masyarakat Cimahi, tidak boleh keluar dari Bandung Raya. Kemudian tidak menerima mudik dari luar daerah," tukas Ngatiyana.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x