Tanpa Ampun, Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

- 28 April 2021, 18:53 WIB
Anggota Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar disejumlah ruas jalan, Rabu (28/4/2021).
Anggota Satpol PP Kota Cimahi menertibkan spanduk dan baliho yang melanggar disejumlah ruas jalan, Rabu (28/4/2021). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Puluhan spanduk dan baliho tidak berizin dan dipasang tidak pada tempatnya di sejumlah wilayah Kota Cimahi, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Rabu  28 April 2021.
 
Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, keberadaan spanduk dan baliho  ini juga mengganggu keindahan kota.

Spanduk dan baliho tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disenderkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu pemandangan.
 
Baca Juga: Menimba Ilmu di Sakola Desa Ala Pemdes Cibiruwetan

Petugas melakukan penyisiran dari Jalan Panembakan hingga Jalan Amir Machmud. Spanduk dan baliho yang melanggar langsung dicopot, dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cimahi Jalan Demang Hardjakusumah.

Kasi Pengendalian Operasi (Dalops) pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Rasiswoyo menjelaskan, keberadaan spanduk dan baliho tak berijin ini diketahui saat pihaknya melakukan patroli rutin.

"Kita lakukan patroli dan kita tertibkan spanduk dan banner yang melanggar, seperti di pasang  di tiang listrik, di pohon,  yang melintang, dan di pasang trotoar," ungkapnya.
 
Baca Juga: Link Streaming Ikatan Cinta 28 April 2021: Al Makin Kritis Usai Operasi! Angga Ambil Hasil DNA Reyna

Keberadaan spanduk dan baliho tersebut, kata Rasiswoyo, melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang K3 (kebersihan, ketertiban dan keindahan). 

"Tadi kita lakukan penertiban di Jalan Panembakan dan Jalan Amir Mahmud, banyak spanduk yang melanggar,  banyak yang melintang. Keberadaannya membuat kumuh kota. Kita kan mau menghadapi hari jadi Kota Cimahi ya bulan Juni nanti, jadi harus bersih-bersih dari sekarang. Walaupun kita puasa, tapi tetap semangat bekerja," bebernya.

Rasiswoyo mengatakan, selain spanduk dan baliho yang di pasang tidak pada tempatnya, pihaknya juga menertibkan spanduk dan baliho yang habis pajaknya.
 
Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 28 April 2021: Nana Jatuh! Rahimnya Bermasalah Lagi?

"Pajak yang habis diambil, pajak yang belum habis tapi kalau melanggar tetap kita tertibkan. Nanti bisa diambil lagi, cuma nanti jangan  di pasang di tiang-tiang listrik, berbahaya," ujarnya.

Diakui Rasiswoyo, setiap kali melakukan patroli pihaknya selalu menemukan spanduk dan baliho yang melanggar.
 
"Rata-rata diatas 20. Tadi sekitar 30-an yang ditertibkan. Saya sudah menghubungi Bappenda (Badan Pengelola Pendapatan Daerah), seharusnya Bappenda yang menangani langsung ya. Sudah saya sampaikan ke pihak Bappenda," sebutnya.
 
Baca Juga: Terungkap! Polisi Ringkus Dua Mafia di Bandara yang Izinkan WNI dari India Tanpa Karantina

Spanduk yang ditertibkan petugas Satpol PP berupa iklan produk rokok hingga spanduk dukungan dari suporter sepak bola.

"Spanduknya macam-macam ya, ada  rokok, ada yang perumahan. Setiap patroli pasti ada aja yang melanggar. Mungkin pihak pemasangnya ngga mau ambil pusing ya, langsung tempel-tempel aja. Kayanya mah ga mau tahu. Sebenarnya mereka tahu (jika melanggar)," pungkas Rasiswoyo.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x