Tak Membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, Pemudik Tujuan Cilacap Dipaksa Turun

- 3 Mei 2021, 19:29 WIB
Petugas Satlantas Polres Cimahi dalam operasi gabungan di pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat , Senin  3 April 2021.
Petugas Satlantas Polres Cimahi dalam operasi gabungan di pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat , Senin 3 April 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/

GALAJABAR -  Niat enam orang pria untuk merayakan Idulfitri di jampung halamannya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah gagal sudah. 

Rombongan warga asal Padalarang, Kabupaten Bandung Barat tersebut merupakan pegawai perusahaan teh naik mobil travel berplat hitam.

Mereka terpaksa harus mengubur mimpi berlebaran di kampung halaman setelah mobil yang ditumpanginya terjaring operasi gabungan di pintu Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat , Senin  3 April 2021.

Baca Juga: Gus Miftah: Dakwah Zaman Dulu Tugasnya Mengislamkan, Sekarang Mengkafirkan Orang Islam

Kendaraan jenis Daihatsu  Grand Max dengan nomor polisi E 1757 PI yang mengangkut enam pemudik itu akhirnya ditahan. Pasalnya sang sopir mengaku jika setiap orang yang dibawanya harus membayar Rp300.000.

Sopir Grand Max yang terjaring razia, Kismono (40) mengaku disuruh atasannya menjemlut orang yang akan ke Cilacap.

"Sebagai imbalannya saya dikasih uang Rp300 ribu.kita kan gak tahu kalau penyekatan dari sekarang, tahunya nanti tanggal 6 Mei. Makanya kaget juga," keluhnya.

Baca Juga: Gegara Masuk Zona Oranye, Upacara Hardiknas Ditiadakan, Bupati Bandung Ajak Warga Disilin Prokes

Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cimahi Ipda Itang mengatakan, sesuai aturan bagi yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus membawa surat keterangan antigen bebas Covid-19.

"Hasil operasi hari ini, totalnya ada 20 kendaraan yang harus putar balik karena tak membawa hasil rapid test antigen,"  jelasnya 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x