GALAJABAR - Mendekati Lebaran 2021, warga Cimahi mulai menyerbu pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Aktivitas itu berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan bertindak tegas terhadap pertokoan yang melanggar aturan kapasitas.
"Kita akan tegaskan aturan bahwa tempat perbelanjaan, pasar, restoran hanya boleh kapasitas 50% dari ruangan, hanya segitu yang bisa dipenuhi karena kalau lebih bisa menimbulkan kerumunan," ujar Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana ditemui di Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Senin 3 April 2021.
Baca Juga: Tak Membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, Pemudik Tujuan Cilacap Dipaksa Turun
Menurut Ngatiyana, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 pihaknya turut menyasar pusat perbelanjaan dan pasar.
Menurut Ngatiyana, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 pihaknya turut menyasar pusat perbelanjaan dan pasar.
"Mulai 6-17 Mei 2021 dalam rangka pelarangan mudik lebaran, kita tingkatkan penegakan prokes dengan salahsatunya sasaran pasar dan pusat perbelanjaan, karena meningkatnya kerumunan. Tim Satgas Covid-19 akan patroli dan penyekatan di tempat keramaian untuk memecah kerumunan," katanya.
Hal tersebut berlaku untuk tempat ibadah yang melebihi kapasitas maksimal.
Hal tersebut berlaku untuk tempat ibadah yang melebihi kapasitas maksimal.
"Termasuk tempat ibadah yang kira-kira pelaksanaan kegiatannya dipenuhi lebih dari 50% kapasitas. Kita turunkan Satgas, juga DKM agar bertanggungjawab dalam prokes selama ibadah ramadan agar memastikan pelaksanaan disiplin prokes," tegasnya.
Termasuk pengawasan ke kawasan industri. "Pada saat pembagian THR (tunjangan hari raya) tentu perlu pengawasan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita bakal turun juga memantau," jelasnya.
Menurut Ngatiyana, jika pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan melanggar aturan kapasitas hingga memicu kerumunan, maka akan ditindak tegas.
Termasuk pengawasan ke kawasan industri. "Pada saat pembagian THR (tunjangan hari raya) tentu perlu pengawasan, karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Kita bakal turun juga memantau," jelasnya.
Menurut Ngatiyana, jika pengelola pusat perbelanjaan, pertokoan melanggar aturan kapasitas hingga memicu kerumunan, maka akan ditindak tegas.
Baca Juga: Gegara Masuk Zona Oranye, Upacara Hardiknas Ditiadakan, Bupati Bandung Ajak Warga Disilin Prokes
"Kami akan beri sanksi tegas, beri teguran kepada pimpinan perusahaan mulai dari teguran 1-2-3, hingga sanksi terberat sampai pencabutan izin," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembahasan secara internal terkait kerumunan di beberapa toko modern pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.
Pihaknya mengaku akan mengingatkan kembali pengelola toko modern untuk tetap menjaga prokes, dan membatasi pengunjung sesuai ketentuan dari Satgas di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya langsung melakukan pembahasan secara internal terkait kerumunan di beberapa toko modern pada hari Sabtu dan Minggu kemarin.
Pihaknya mengaku akan mengingatkan kembali pengelola toko modern untuk tetap menjaga prokes, dan membatasi pengunjung sesuai ketentuan dari Satgas di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Baca Juga: WOW, 4 Jenis Tanaman Ini Dipercaya Bisa Menangkal Gangguan Gaib Seperti Santet, Coba Saja Tanam!
"Untuk pasar tradisional kami lakukan prokes seperti biasa, dan diingatkan baik melalui operator ataupun petugas yang keliling, menggunakan megaphone, dan akan membatasi dan mengatur pengunjung, dengan pemberian kartu, sebagau kontrol kapasitas pengunjung," terangnya.
Dadan juga mengaku akan meminta bantuan tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk monitoring. "Kami akan minta bantuan Satgas untuk monitor juga, karena akan beda secara psikologis manakala yang menegur petugas sehari-hari dibanding ditegur oleh petugas khusus," sebutnya.***
"Untuk pasar tradisional kami lakukan prokes seperti biasa, dan diingatkan baik melalui operator ataupun petugas yang keliling, menggunakan megaphone, dan akan membatasi dan mengatur pengunjung, dengan pemberian kartu, sebagau kontrol kapasitas pengunjung," terangnya.
Dadan juga mengaku akan meminta bantuan tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk monitoring. "Kami akan minta bantuan Satgas untuk monitor juga, karena akan beda secara psikologis manakala yang menegur petugas sehari-hari dibanding ditegur oleh petugas khusus," sebutnya.***