12 Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Mendapat Remisi, Ini Daftar Lengkapnya

- 13 Mei 2021, 23:16 WIB
Lapas Sukamiskin Bandung.
Lapas Sukamiskin Bandung. /Dok. Humas KPK

GALAJABAR - Sebanyak 12 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung  mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lama.

"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly dilansiir galajabar dari Antara, Kamis 13 Mei 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak-Cianjur Kamis Malam Ini Sepi

 Ia menerangkan, remisi diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Kemudian juga narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.

Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya akan terjadi penghematan biaya operasional lapas. Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.

Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:

Baca Juga: Krisdayanti Rayakan Lebaran Pertama Kali Tanpa Raul Lemos, Rasakan Ada yang Hilang

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah