Satu hal lagi, tambah Kang DS, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Sungai Gangga India Dipenuhi Jenazah Pasien Covid-19
"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," pungkas Kang DS.***