Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pariwisata, Ini Poin-poin Pentingnya

- 16 Mei 2021, 20:16 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (berjaket hijau)
Bupati Bandung Dadang Supriatna (berjaket hijau) /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

Satu hal lagi, tambah Kang DS, kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Sungai Gangga India Dipenuhi Jenazah Pasien Covid-19

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," pungkas Kang DS.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x