Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran Pariwisata, Ini Poin-poin Pentingnya

- 16 Mei 2021, 20:16 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (berjaket hijau)
Bupati Bandung Dadang Supriatna (berjaket hijau) /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR -Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan. SE itu ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," ucap Bupati Dadang Supriatna di Soreang, Minggu  16 Mei 2021.

Poin-poin dalam SE tersebut, urai bupati, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi. Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (protkes), membatasi kapasitas hingga 50% dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: 5 Karakter Terkuat Tokyo Revengers, Mikey vs Izana, Lebih Kuat Siapa?

Pengetatan protkes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam, pembatasan kapasitas 50% juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," jelas bupati.

Baca Juga: Seruan Boikot Produk Israel, Arief Poyouno : Nanti Gak Bisa Twitter-an dan Whatsapp-an

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Dadang Supriatna, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50% dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," bener Kang DS, sapaan akrab bupati.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x