Pemkab Bandung Targetkan Perbaikan 4.635 Unit Rutilahu, Bupati: Ini Bukan Program Asal-asalan!

- 10 Juni 2021, 23:15 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

GALAJABAR - Dalam rangka mendukung Program 99 Hari Kerja Bupati Bandung, Pemkab Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menargetkan perbaikan sebanyak 4.635 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) dari berbagai sumber anggaran di tahun 2021 ini.

Hal itu terungkap saat acara Penyerahan Buku Tabungan Penerima Bantuan Masing-masing Kegiatan Perbaikan Rutilahu, Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew), Penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Bandung, Soreang 10 Juni 2021.

“Kita bukan hanya launching, tapi juga akan memantau program-program ini ke lapangan. Apakah sudah terlaksana atau belum. Termasuk dari sisi spek nya, jangan sampai tidak sesuai. Karena program ini bukan program asal-asalan, tapi memang diharapkan sebagai program yang bisa memperbaiki lingkungan di masing-masing wilayah. Sehingga rutilahu ini nantinya bisa jadi layak, sebagai rumah yang baik dan sehat,” tutur Bupati Dadang Supriatna.

Baca Juga: Sempat Diisukan 'Ditendang' dari PDIP, Ganjar Kini Puji-Puji Megawati: Gelar Profesor Sangat Layak

Dari jumlah 4.635 unit tersebut, sebanyak 645 unit dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung, 2.225 unit dari APBD Provinsi, dan sebanyak 1.845 unit dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Saat ini, sebut bupati, masih tersisa sekitar 37 ribu unit rutilahu di Kabupaten Bandung. Dalam upaya percepatan, ia akan menyampaikan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat, provinsi, termasuk corporate social responsibility (CSR).

“Kita akan upayakan bagaimana yang 37 ribu ini bisa maksimal,” ucap bupati.

Kang DS, sapaan akrab bupati, menyatakan bahwa saat ini data penerima manfaat yang ada di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah mulai tertib dan sinkron. Namun ia menginstruksikan, sinkronisasi data juga perlu dilakukan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Isu di Medsos: Hengki Kurniawan ikut Dimintai Keterangan KPK, Ini Faktanya

“Ini tentu diperlukan agar dalam menargetkan anggaran, kita tidak akan salah sasaran. Jangan sampai ada data ganda, warga yang sudah menerima program dari provinsi kemudian dapat lagi dari kabupaten atau dari CSR,” imbuh Kang DS.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x