Sebut Nama Diaz Hendropriyono dalam Pledoi, HRS : Belum Puas Membantai 6 Laskar FPI, Mereka Terus Kejar Saya

- 10 Juni 2021, 20:25 WIB
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Gedung Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor. /Dok. RS UMMI Bogor

GALAJABAR – Kasus swab test Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor yang menyeret nama eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab masih bergulir hingga kini.

Pagi hari ini, Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, HRS kembali menjalani sidang pledoi atau nota pembelaan untuk kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur.

Dalam kasus ini diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Dilaporkan Berkali-kali Soal Haji 2021, Haikal Hassan : Analisa Mana Bisa Dipidana, yang Dipidana Itu Koruptor

HRS saat itu tidak menerima tuntutan JPU yang menuntutnya masuk penjara selama enam (6) tahun.

Eks ketua FPI itu berpendapat, ia melihat kasus hukum yang dialaminya merupakan rekayasa hukum, terlebih kasusnya justru disamakan dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet (2019). Lebih jauh HRS mengaku tidak terkejut dengan tuntutan ‘sadis’ dari JPU.

“Saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU untuk memenjarakan saya selama 6 tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasat mata,” ungkapnya dilansir melalui berbagai sumber, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca Juga: Emma Dadang Supriatna Ajak Bunda PAUD Tingkat Kecamatan hingga Desa Agar Kreatif, Kolaboratif dan Networking

Dalam pledoinya itu, HRS lantas menyeret nama Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono. Ia menuturkan, bukan tanpa sebab dirinya menyebut kasus hukumnya sebagai rekayasa hukum.

Kemudian ia menjelaskan, beberapa peristiwa terkait penembakan enam laskar FPI dan hal ini ditandai saat dia ditahan pada 12 Desember 2020 lalu dan tak lama, Hendropriyono mengunggah cuitan yang cukup mengejutkan.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x