"Ada juga tanah wakaf yang sampai saat ini belum bebas," ujar Luhut.
Terkait hal tersebut, pihaknya pun sudah meminta aparat penegak hukum mengawal penyelesaian masalah itu.
"Diperlukan pendampingan dari aparat penegak hukum dalam melakukan pendekatan, pengamanan, dan penertiban," katanya.***