Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran PPKM, Tempat Kerja Diberlakukan WFH

- 17 Juni 2021, 18:39 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna
Bupati Bandung Dadang Supriatna /Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bandung/

Untuk kegiatan pendidikan, bagi zona kuning dan oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai dengan pengaturan teknis dari Kemendikbud Ristek. Sedangkan bagi zona merah, KBM dilakukan secara daring (online).

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri obyek vital nasional, kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari, tetap dapat berjalan 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Kapasitas restoran 50% dengan prokes ketat. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang, itu boleh dan disesuaikan dengan jam operasional restoran. Pusat perbelanjaan atau mal juga kapasitasnya 50% dengan prokes ketat, dan boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan konstruksi itu masih bisa leluasa beroperasi, dengan prokes ketat tentunya,” tambahnya pula.

Baca Juga: Guru Besar Unair Buka Suara Soal Buzzer, Mustofa Nahrawardaya: Kalau Nuduh UAH Nilep Bantuan Palestina?

Begitu pula dengan tempat ibadah, selain zona merah kapasitasnya dibatasi 50%. Tapi untuk zona merah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah. Kapasitas fasilitas umum lainnya juga dibatasi 50%. Namun untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang memicu kerumunan kapasitasnya dibatasi maksimal 25%.

Tempat umum, tempat wisata atau taman di zona merah dan oranye ditutup untuk sementara. Apabila terdapat pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum dengan menutup lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat kegiatan dan fasilitas umum, wajib menerapkan prokes dengan ketat. Untuk mengantisipasi potensi kerumunan selama pelaksanaan PPKM, kami akan menempatkan petugas dari jajaran Satlinmas maupun Satpol PP, berkoordinasi dengan TNI/Polri. Bila perlu, petugas akan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kang DS.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah